Disuspensi Lebih dari 90 Hari, BEI Cabut Status Keanggotaan Kresna Sekuritas
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) yang dimiliki PT Kresna Sekuritas.
IDXChannel - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) yang dimiliki PT Kresna Sekuritas, setelah Anggota Bursa berkode KS ini memegang SPAB sejak 31 Juli 2015.
Mengutip keterbukaan informasi BEI, Rabu (28/7/2021), dengan ini diumumkan bahwa terhitung per 28 Juli 2021 Direksi BEI mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) PT Kresna Sekuritas (d/h PT Kresna Securities).
“Kresna telah disuspen selama lebih dari 90 hari berturut-turut, sehingga sesuai dengan ketentuan III.1.2 dan III.2.1 peraturan III-G tentang suspensi dan pencabutan persetujuan Anggota Bursa, bursa dapat melakukan pencabutan SPAB,” ungkap Direktur BEI, Kristian Manullang, kepada wartawan, Rabu (28/7/2021).
Perlu diketahui, nomor SPAB Kresna Sekuritas adalah SPAB -252/JATS/BEI.ANG/07-2015 tertanggal 31 Juli 2015, dengan nomor registrasi 255. Adapun kode Anggota Bursa yang dimiliki Kresna Sekuritas adalah KS.
"Pencabutan Keanggotaan Bursa didasarkan atas ketentuan III.1.2 dan III.2.1 Peraturan Bursa Nomor III-G tentang Suspensi dan Pencabutan Persetujuan Keanggotaan Bursa," sebut BEI dalam keterangan resmi.
Penghentian ini merupakan tindak lanjut dari surat OJK Nomor S-1066/PM.21/2020 yang membekukan sementara kegiatan usaha Kresna Sekuritas. Dalam suratnya, OJK meminta perusahaan sekuritas tersebut untuk melakukan perbaikan atas temuan pelanggaran yang ditemukan.
Pembekuan ini berlangsung sejak 23 Oktober 2020, alhasil Kresna Sekuritas dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek sampai dengan dilakukan perbaikan menyeluruh atas temuan tersebut.
Langkah perbaikan yang diminta oleh OJK tersebut antara lain, menuangkan ke dalam perjanjian atas hal-hal yang disepakati dengan pihak manapun, baik dalam grup perusahaan atau di luar grup perusahaan. Kemudian menyampaikan kepada nasabah pembeli produk, di mana perjanjian tidak dalam pengaturan, pengawasan dan persetujuan OJK.
Ada juga temuan tentang kegiatan terkait fungsi pemasaran yang tidak memadai. Temuan tentang terdapat transaksi pada rekening efek nasabah tanpa dilengkapi instruksi nasabah. Selain itu, ada pula temuan tentang pelaksanaan penyelesaian transaksi nasabah yang tidak memadai. (TYO)