MARKET NEWS

Ditopang Iklan dan Bisnis Tambang, Pendapatan MNC Holding (BHIT) Tembus Rp18,983 T

Taufan Sukma/IDX Channel 28/06/2023 16:00 WIB

RUPST BHIT juga menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2022.

Ditopang Iklan dan Bisnis Tambang, Pendapatan MNC Holding (BHIT) Tembus Rp18,983 T (foto: MNC Media)

IDXChannel - PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) baru saja rampung menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), pada Rabu (28/6/2023).

Digelarnya rapat salah satunya untuk menyetujui dan menerima Laporan Tahunan Direksi serta Laporan Keberlanjutan Perseroan, serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2022.

Selain itu, RUPST BHIT juga menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2022.

Sebagaimana dilansir perusahaan dalam pernyataan resminya, Rabu (28/6/2023), BHIT sepanjang tahun lalu sukses mencatatkan pendapatan bersih Rp18,083 triliun.

Capaian tersebut tumbuh sebesar 1,2 persen dibanding realisasi pendapatan pada 2021 (year on year/yoy) yang sebesar Rp17,871 triliun.

Kontributor utama atas capaian pendapatan tersebut berasal dari iklan non digital, yaitu sebesar 23,3 persen dari total pendapatan konsolidasian.

Selain itu, bisnis pertambangan menjadi kontributor kedua terbesar, dengan porsi kontribusi sebesar 15 persen.

Selanjutnya, bisnis TV berbayar dan broadband menyumbang 14,8 persen, iklan digital sebesar 14 persen, konten dan IP sebesar 9,9 persen, jasa keuangan non digital tujuh persen dan bisnis bank sebesar 6,9 persen.

Selain itu juga ada pendapatan lain-lain sebesar 5,2 persen, subscription 2,3 persen, dan jasa keuangan digital 1,6 persen.

EBITDA Perseroan menguat 4,3 persen secara tahunan, dari Rp6,42 triliun menjadi Rp6,696 triliun pada 2022 lalu, dengan laba bersih meningkat 5,7 persen menjadi Rp2,682 triliun, dari Rp2,537 triliun pada 2021 lalu.

Margin EBITDA dan margin laba bersih Perseroan masing-masing tercatat sebesar 37 persen dan 14,8 persen, membaik dibandingkan capaian 2021.

Setelah RUPST, Perseroan juga melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)
untuk menyetujui perubahan Pasal 20 Ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan tentang kewajiban
pengumuman laporan keuangan Perseroan, serta menyatakan perubahan Anggaran Dasar
Perseroan tersebut dalam suatu akta yang dibuat di hadapan Notaris. (TSA)

SHARE