MARKET NEWS

Dokumen Rencana IPO Bocor, Bukalapak Melantai di BEI pada 29 Juli 2021

Aditya Pratama 24/06/2021 08:28 WIB

Perusahaan e-commerce ini akan menggunakan kode ticker BUKA pada IPO nanti.

Perusahaan e-commerce ini akan menggunakan kode ticker BUKA pada IPO nanti. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Dokumen rencana PT Bukalapak.com untuk melakukan penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO) bocor ke publik. Perusahaan e-commerce ini akan menggunakan kode ticker BUKA pada IPO nanti.

Berdasarkan dokumen IDX Mini Expose yang diperoleh MNC Portal Indonesia, Bukalapak direncanakan melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 29 Juli 2021. Diketahui, Bukalapak pertama kali melakukan registrasi IPO ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 7 Mei 2021 serta akan menjalani bookbuilding & roadshow pada 28 Juni 2021.

Bukalapak menggandeng Mandiri Sekuritas dan Buana Capital Sekuritas sebagai Joint Lead Managing Underwriter serta UBS Sekuritas Indonesia sebagai Domestic Underwriter.

Bukalapak juga menggandeng UBS dan BofA Securities sebagai Joint Global Coordinators serta UBS, BofA Securities, dan Mandiri Sekuritas sebagai Joint Bookrunners.

Pada IPO nanti, Bukalapak akan melepas sebanyak-banyaknya 25 persen dari total modal yang disetor dan ditempatkan. Dimana jumlah tersebut termasuk Employee Stock Allocation (ESA) maksimal 0,1 persen. Bukalapak juga akan menawarkan opsi management and employee stock option (MESOP) sebanyak-banyaknya 4,91 persen dari total penawaran dan modal disetor.

Sebelumnya, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebut satu perusahaan e-commerce Indonesia telah mendaftarkan diri untuk melakukan penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO). Kabar yang beredar di pasar, e-commerce tersebut adalah Bukalapak.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, membenarkan informasi mengenai e-commerce yang mendaftar untuk IPO, namun tidak bersedia menyebut nama perusahaan tersebut.

"Terkait dengan informasi mengenai adanya e-commerce dalam pipeline (IPO, Red), memang benar terdapat e-commerce yang telah menyampaikan dokumen. Untuk nama calon perusahaan tercatat, Bursa belum dapat menyampaikan," ujar Nyoman Yetna, dalam keterangan tertulis, Selasa (8/6/2021).

Menurut dia, informasi mengenai nama calon perusahaan tercatat atau emiten di bursa baru dapat disampaikan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan persetujuan atas penerbitan prospektus awal kepada publik. "Ini sesuai dengan ketentuan OJK dalam Peraturan Nomor IX.A.2," ungkap Nyoman Yetna.  (TIA)

SHARE