MARKET NEWS

Dorong Kapasitas Lembaga Kliring ke Level Global, OJK Gandeng ESMA

Cahya Puteri Abdi Rabbi 13/11/2023 22:41 WIB

PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) kini resmi sebagai Third-Country Central Counterparty (CCP).

Dorong Kapasitas Lembaga Kliring ke Level Global, OJK Gandeng ESMA (foto: MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan European Securities and Market Authority (ESMA).

Lewat kesepakatan tersebut, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) kini resmi sebagai Third-Country Central Counterparty (CCP).

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, langkah kerja sama ini merupakan tindaklanjut dari upaya OJK dalam mendorong lembaga kliring dan penjaminan di Indonesia untuk dapat meningkatkan kapasitas layanannya ke level global.

Dalam hal ini, sebagaimana diketahui, fungsi lembaga kliring dan penjaminan di Indonesia selama ini dijalankan oleh PT KPEI. 

"Ini menegaskan komitmen OJK dan ESMA dalam CCP yang diakui. KPEI yang telah mendapatkan pengakuan, dapat memberikan layanan kliring di yurisdiksi Eropa," ujar Inarno, Senin (13/11/2023).

Menurut Inarno, pengakuan oleh ESMA sejalan upaya OJK untuk terus mendorong prinsip tata kelola perusahaan yang baik, prinsip kehati-hatian, manajemen risiko yang efektif, prinsip keamanan, efisiensi, dan keandalan di pasar modal.

Berdasarkan penilaian ESMA, Inarno menjelaskan, KPEI masuk dalam kategori Tier 1 Third-Country CCP, yang berarti bahwa KPEI memiliki risiko yang kecil (non-systemically important) terhadap stabilitas keuangan di Uni Eropa atau di salah satu atau lebih negara anggota Uni Eropa.

"Pengakuan ESMA atas KPEI sebagai Third-Country CCP berlaku mulai 31 Desember 2023," tutur Inarno.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama KPEI, Iding Pardi, mengatakan bahwa pengakuan KPEI sebagai Third Country CCP tier 1 akan mulai terhitung pada 2024 mendatang.

KPEI menjadi CCP terdaftar ketiga di ASEAN, dan ke-38 di dunia yang dapat pengakuan dari ESMA. 

"Kami akan perluas cakupan, tidak hanya di pasar modal, namun juga di pasar bunga dan nilai tukar, ini yuridiksinya di bawah Bank Indonesia," ujar Iding.

Ke depannya, lanjut Iding, KPEI juga akan melanjutkan permohonan aplikasi ke yurisdiksi lain, seperti Amerika dan Jepang. 

Ruang lingkup instrumen yang diakui ESMA di KPEI antara lain di bidang sekuritas mencakup saham, efek pendapatan tetap, derivatif, debt equity, dan repo/securities lending. 

Sebagai informasi, jika institusi asing ingin melakukan transaksi ke Indonesia lewat KPEI, mereka akan dikenakan biaya tambahan atau charge yang lebih besar, karena lebih berisiko.

"Kini, melalui CCP, risikonya lebih rendah karena pengawasannya sudah setara dengan prosedur internasional," tegas Iding. (TSA)

SHARE