MARKET NEWS

Dorong Startup, BEI Godok Syarat IPO di Papan Akselerasi

Fahmi Abidin 09/11/2018 18:45 WIB

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mendorong perusahaan rintisan atau startup dan pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) lainnya untuk go public di pasar modal.

Dorong Startup, BEI Godok Syarat IPO di Papan Akselerasi

IDXChannel - Komitmen penuh PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mendorong perusahaan rintisan atau startup dan pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) lainnya untuk go public di pasar modal, mendapatkan sambutan hangat dan positif dari pelaku startup dan UKM.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI IGD Nyoman Yetna mengatakan bahwa pihaknya sedang merumuskan persyaratan perusahaan rintisan IPO di papan akselerasi. ”Kalau di papan akselerasi itu syaratnya lebih mudah, misalnya, di papan pengembangan disyaratkan masa operasi minimal satu tahun. Nah, di papan akselerasi lebih mudah dari itu,” ungkap Nyoman.

Hanya saja, tegas Nyoman, perusahaan yang layak masuk papan akselerasi harus dapat dipandang memiliki prospek bisnis di masa yang akan datang. Hal itu untuk memastikan perlindungan investor.

”Walau dimudahkan persyaratannya, perusahaan itu harus memiliki future’s prospect terkait bisnis model dan rencana kedepannya seperti apa,” tegas Nyoman.

Sekadar diketahui, BEI saat ini memiliki dua penggolongan bagi perusahaan untuk melakukan pencatatan saham perdana. Pertama, jalur papan pengembangan dengan syarat; sudah beroperasi pada bisnis utama yang sama selama dua belas bulan, walau belum membukukan keuntungan tapi harus memproyeksikan laba pada tahun kedua dan bagi sektor tertentu pada tahun keenam, menyampaikan laporan keuangan auditan satu tahun, opini laporan keuangan wajar tanpa pengecualian, dan aset berwujud bersih minimal Rp5 miliar.

Sementara itu, bagi perusahaan yang menggunakan jalur papan pengembangan, harus menawarkan minimal 150 juta saham. Rincinya, 20% dari total saham untuk ekuitas kurang dari Rp500 miliar, 15% dari total saham untuk ekuitas Rp500 miliar hingga Rp2 triliun atau 10% dari total saham untuk ekuitas diatas Rp2 triliun. Syarat terakhir, jumlah pemegang saham minimal 500 pihak.

Sedangkan perusahaan terbuka yang tergolong papan utama, jika masa operasional pada bisnis utama minimal tiga tahun, membukukan laba usaha pada satu tahun terakhir, menyampaikan laporan keuangan auditan tiga tahun sebelumnya, mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian dalam dua tahun terakhir dan memiliki aset berwujud bersih minimal Rp100 miliar.

Diungkapkan Nyoman, syarat selanjutnya adalah saham yang ditawarkan kepada publik minimal 300 juta lembar saham. Selain itu, 20% dari total saham jika ekuitas di bawah Rp500 miliar, 15% dari total saham jika ekuitas mulai dari Rp500 miliar hingga Rp2 triliun dan 10% dari total saham jika ekuitas lebih dari Rp2 triliun. Terakhir, jumlah pemegang saham harus lebih dari 1.000 pihak. (*)

SHARE