DPR Gelar Rapat Paripurna, Sahkan Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI
DPR RI menggelar Rapat Paripurna ke-12 Masa Sidang III Tahun 2025/2026, Selasa (27/1/2026) pagi.
IDXChannel - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Paripurna ke-12 Masa Sidang III Tahun 2025/2026, Selasa (27/1/2026) pagi. Rapat ini akan mengambil keputusan dan penetapan Thomas Djiwandono sebagai calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI).
Dalam rapat ini, sedianya 220 anggota legislator hadiri forum tersebut. Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal.
"Menurut catatan dari sekretariat jenderal DPR RI daftar hadir pada permulaan rapat paripurna DPR RI hari ini telah ditandatangani oleh 220 orang yang hadir dan 119 orang yang izin dari 580 anggota DPR RI," kata Saan sebelum membuka rapat.
Dengan demikian, kata Saan,, rapat itu telah dihadiri sebanyak 339 dari 580 anggota DPR RI dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI. "Dengan demikian forum telah tercapai," ujar Saan sambil mengetok palu tanda rapat dibuka.
Dalam Rapat Paripurna ini, sedianya ada tiga agenda utama. Ketiga agenda itu sebagai berikut:
1. Laporan Komisi II DPR RI atas hasil Uji Kelayakan (fit and proper test) terhadap Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia Masa Jabatan 2026-2031, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
2. Laporan Komisi VIII DPR RI atas hasil Uji Kelayakan (Fit and proper test) terhadap Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dari unsur masyarakat, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
3. Laporan Komisi XI DPR RI atas hasil Uji Kelayakan (Fit and proper test) terhadap Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
4. Laporan Komisi XI DPR RI atas hasil Uji Kelayakan (Fit and proper test) terhadap Calon Hakim Konstitusi usulan DPR RI.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono terpilih menjadi Deputi Gubernur BI usai menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi XI DPR, Senin (26/1/2026). Pria yang kerap disapa Tommy itu mengaku melewati proses pemilihan berdasarkan aturan yang ada.
Menurut Thomas, aturan mengenai independensi BI sangat kuat sehingga seluruh tahapan harus dijalani secara ketat dan sesuai ketentuan.
"Pertama bahwa undang-undang independensi Bank Indonesia sangat kuat. Kedua, saya melewati semua proses yang harus dilakukan berdasarkan undang-undang itu," kata Thomas di DPR.
Lebih lanjut, dia menegaskan telah mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Gerindra sejak 31 Desember 2025. Sedangkan, sejak Maret 2025 dirinya sudah tak menjadi bendahara partai.
"2025 Maret saya sudah tidak menjadi bendahara umum. Sebelumnya, saya bendahara umum Gerindra 17 tahun. Nah, 31 Desember tahun lalu saya keluar keanggotaan Gerindra," kata Thomas.
(Rahmat Fiansyah)