Dugaan Kartel di Garuda, Jawaban Kementerian BUMN Diplomatis
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaku pemegang saham Seri-A, belum mau berkomentar banyak terkait putusan OJK.
IDXChannel - Terhitung Jumat kemarin (28/6), PT Garuda Indonesia Tbk dinyatakan bersalah oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyusul perkara Laporan Keuangan mereka tahun 2018. Tak pelak, banyak pihak mengaitkan masalah ini dengan isu kenaikan tiket pesawat.
Bhima Yudhistira Adhinegara pengamat eknomi Institute for Developent of Economics and Finance (INDEF) pun tak menampik kemungkinan tersebut, mengingat terjadi duopoli dalam bisnis transportasi udara di Indonesia.
"Iya memang terjadi (kartel tiket pesawat). Naiknya bareng-bareng, ini tidak wajar. Padahal idealnya kalau satu (maskapai) menaikkan harga tiket, maskapai lain justru turunkan harga," ujarnya saat dihubungi Sabtu (29/6).
Ia menambahkan yang terjadi malah sebaliknya, dimana dua pemain besar sebagai pemimpis pasar saat ini malah bersamaan menaikkan harga. Inilah yang biasanya dilakukan kartel dan membuat persaingan pasar tidak efisien.
Mendukung opini Bhima, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui komisionernya Kodrat Wibowo menyampaikan hal serupa. Indikasi adanya kartel diperoleh KPPU saat investigasi kenaikan harga tiket pesawat.
“Kami telah menemukan indikasi yang cukup kuat bahwa kenaikan tarif tiket yang dikaitkan dengan pasal pelanggaran kartel, dimulai dengan adanya temuan jabatan rangkap di antara beberapa maskapai,” kata Kodrat di Bandung, Kamis (27/6).
Di sisi lain, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaku pemegang saham Seri-A, belum mau berkomentar banyak terkait putusan OJK.
“Kami meminta Dewan Direksi dan Dewan Komisaris Garuda untuk dapat menindaklanjuti keputusan OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Deputi Jasa Keuangan, Survei, dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo. (*)