MARKET NEWS

Dulu Dilarang, Sekarang BEI Mau Berlakukan Short Selling

Rista Rama Dhany 29/01/2021 15:55 WIB

IHSG dalam enam hari berturut-turut mengalami koreksi, hal ini membuat BEI mengambil langkah dengan kembali membuka perdagangan short selling bulan depan.

Dulu Dilarang, Sekarang BEI Mau Berlakukan Short Selling (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam enam hari berturut-turut mengalami koreksi, hal ini membuat otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil langkah dengan kembali membuka perdagangan efek secara margin atau short selling bulan depan. 

Padahal, pemberlakuan short selling beberapa kali dilarang oleh BEI karena terlalu berisiko bahkan dalam sejarahnya membuat IHSG makin tertekan.

Berdasarkan catatan IDX Channel, BEI pernah melarang perdagangan saham secara short selling pada Oktober 2008, dengan alasan kondisi pasar global dan regional saat itu tidak stabil dengan ketidakpastian yang tinggi.

Kemudian pada periode Agustus 2015, saat itu IHSG semakin tertekan bahkan anjlok 20,34% dan berada pada level terendah dalam dua tahun terakhir. Akhirnya Otoritas Jasa Keuangan dan BEI mengambil langkah dengan mengeluarkan aturan larangan melakukan transaksi secara short selling.

Sebelumnya, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo mengatakan, BEI akan menerbitkan daftar saham yang memenuhi syarat short selling .

Sebagai informasi, short selling merupakan bentuk transaksi yang digunakan investor dengan meminjam dana untuk melakukan penjualan saham yang belum dimiliki dengan harga tinggi dengan harapan bisa membeli pada saat harga sahamnya turun.

"Belum ada yang punya izin short selling atau memberikan layanan short selling sampai saat ini.  Perlahan-lahan, memasuki era normal transaksi saham dan tidak banyak juga transaksi short sell di BEI, karena pinjam meminjam saham itu masih belum umum di BEI,” ujar Laksono di Jakarta, Jumat (29/1/2021)

Laksono, memastikan  BEI juga masih dalam pembicaraan terkait dengan besaran nilai transaksi short selling dan aturan terkait dengan auto rejection. Nantinya akan ada suistainable level indeks pada awal tahun ini. Meski demikian, aturan ini masih digodok bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

"Short sell selama sesuai peraturan (tidak naked short sell, sesuai dengan list margin) akan diperbolehkan," tandasnya. (RAMA)

SHARE