MARKET NEWS

Dulu Terseret Kasus Titip Dana Jouska, Kini Saham LUCK Tertidur di Gocap

Maulina Ulfa 03/07/2024 17:20 WIB

Jagat maya tengah dihebohkan oleh kasus seorang influencer saham yang diduga gagal mengelola dana investasi dengan nilai fantastis, yakni mencapai Rp71 miliar.

Dulu Terseret Kasus Titip Dana Jouska, Kini Saham LUCK Tertidur di Gocap. (Foto: Freepik)

IDXChannel - Jagat maya tengah dihebohkan oleh kasus seorang influencer saham yang diduga gagal mengelola dana investasi dengan nilai fantastis, yakni mencapai Rp71 miliar.

Kisah ini bermula dari viralnya kisah ini di akun X (dulunya Twitter) Profesor Saham yang membongkar masalah ini.

Disebutkan terdapat klien sebanyak 34 orang yang menitipkan dananya ke ARR, inisial sang influencer saham.

Selain itu, terdapat klien yang menggelontorkan investasinya kepada ARR sebesar Rp10 miliar sedangkan klien dengan dana paling kecil adalah Rp135 juta.

Influencer saham ini memulai debutnya menjadi broker saham sejak 2017. Dalam aksinya, sang influencer memberikan iming-iming kepada nasabah mencapai 40 persen per tahun.

Menitipkan pengelolaan dana investasi adalah hal yang lumrah di pasar keuangan. Dalam hal ini, titip dana legal biasanya dilakukan kepada lembaga pengelola reksadana, manajer investasi, family office, private equity, venture capital yang kesemuanya harus berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sementara, titip dana ilegal biasanya ditandai dengan tidak adanya izin OJK dan rentan manipulasi transaksi investasi.

Kasus serupa juga pernah terjadi pada medio 2020 ketika pandemi Covid-19 merebak. Kasus titip dana ini menyeret akun influencer Jouska di pertengahan 2020 lalu.

Kasus ini juga berawal dari ramainya kicauan para klien Jouska di Twitter pada 22 Juli 2020. Mereka merasa dirugikan dengan cara kerja akun perencana keuangan tersebut.

Seret Emiten LUCK, Begini Kabar Sahamnya

Klien Jouska mengeluhkan hal yang sama, dana investasinya dibelikan saham PT Sentral Mitra Informatika Tbk (LUCK).

Pembelian juga dilakukan saat LUCK pertama kali mencatatkan sahamnya atau IPO pada akhir 2018.

Setidaknya terdapat 38 korban investasi bodong Jouska. Kuasa Hukum Klien Jouska, Rinto Wardana mengungkapkan perkiraan total kerugian Rp15 miliar hingga Rp20 miliar di awal 2022 lalu.

Saham LUCK sendiri kini diperdagangkan di harga Rp50 per saham alias di level gocap per 3 Juli 2024. Sepanjang tahun ini, secara year to date (YTD), saham LUCK telah terdepresiasi 29,58 persen.

Saham LUCK dulunya dibanderol Rp286 per saham pada 28 November 2018. Jika disandingkan dengan harga saat ini, saham LUCK sudah terjun 82,52 persen sejak pertama kali melantai sekitar lima tahun lalu.

Sebagai informasi, LUCK adalah perusahaan yang bergerak di bidang bisnis solusi percetakan dan dokumentasi serta penjualan produk teknologi informasi.

Sebanyak 25,7 persen saham LUCK dimiliki oleh masyarakat dan dikuasai oleh Caroline Himawati Hidajat selaku pengendali sebesar 29,2 persen. Ada juga nama Christine Herawati selaku pengendali dengan kepemilikan saham mencapai 14,6 persen.

Dari sisi kinerja keuangan, LUCK mencatatkan kinerja keuangan yang positif pada kuartal I-2024 di tengah ancaman resesi global sebagai dampak perang dan ketegangan politik.

Berdasarkan laporan keuanganya sepanjang tiga bulan pertama di 2024, pendapatan perusahaan mengalami peningkatan 4 persen dari Rp27,46 miliar menjadi Rp28,43 miliar.

Laba bersih perseroan juga mengalami lonjakan 170 persen dari Rp158 juta menjadi Rp423 juta.

Sedangkan dari sisi aset, perseroan berhasil membukukan peningkatan dari Rp171,68 miliar menjadi Rp172,37 miliar di kuartal-I 2024. Sementara itu, liabilitas juga meningkat tipis dari Rp35,18 miliar menjadi Rp35,36 miliar.

Namun demikian, kinerja keuangan LUCK sebenarnya terus menurun sejak 2019. Terlihat dari rugi bersih yang sempat dialami pada 2020 mencapai minus Rp2,89 miliar. (Lihat tabel di bawah ini.)

Perolehan laba LUCK sempat meningkat menjadi Rp1,29 miliar pada 2022, namun kembali turun di tahun berikutnya yang hanya mencapai Rp161,14 juta di 2023.

Buntut kasus Jouska, polisi menetapkan Aakar Abyasa sebagai tersangka oleh Dittipideksus Bareskrim Polri. Dia menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga kejahatan pasar modal. (ADF)

SHARE