Emiten Grup Djarum SUPR Mau Go Private, Protelindo Siap Beli Rp45 Ribu per Saham
PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR) menyampaikan rencana perubahan status perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup (go private).
IDXChannel - Emiten menara telekomunikasi milik Grup Djarum, PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR) menyampaikan rencana perubahan status perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup (go private) dan penghapusan pencatatan saham-saham perseroan dari Bursa Efek Indonesia (BEI) atau delisting.
Berdasarkan POJK 45/2024, rencana go private dan delisting harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari pemegang saham yang tidak mempunyai kepentingan ekonomis pribadi sehubungan dengan rencana go private dan delisting.
"Perseroan telah menyampaikan surat No. 017/DIR-STP/IV/2026 tanggal 1 April 2026 perihal penyampaian rencana delisting dan go private perseroan, yang ditujukan kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan ditembuskan kepada OJK," ujar manajemen SUPR dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (6/4/2026).
Menindaklanjuti surat perseroan pada 2 April 2026, BEI melalui Pengumuman No.: Peng-SPT-00007/BEI.PP2/04-2026 memutuskan untuk menghentikan sementara perdagangan saham SUPR di seluruh pasar, efektif sejak Sesi 1 Periodic Call Auction pada hari ini, Senin, 6 April 2026.
Sehubungan dengan pemenuhan ketentuan minimum free float sebagaimana diatur dalam Peraturan BEI No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, BEI telah mengeluarkan Pengumuman Penghentian Sementara Perdagangan Efek perseroan melalui Pengumuman BEI No. Peng-S-00007/BEI.PLP/04-2025.
Dalam rangka upaya pemenuhan minimum free float tersebut di atas, manajemen SUPR mengungkapkan, sebelumnya telah melakukan berbagai upaya sebagaimana telah disampaikan oleh perseroan melalui, antara lain, keterbukaan informasi mengenai rencana pemulihan kondisi yang menyebabkan penghentian sementara/suspensi sebagaimana surat No. 040/DIR-STP/VII/2025 tanggal 28 Juli 2025 dan Laporan Perkembangan Realisasi yang wajib disampaikan tiap semester, sebagaimana terakhir diumumkan untuk periode Desember tahun 2025 melalui surat No. 057/DIR-STP/XII/2025 tanggal 22 Desember 2025.
"Namun, sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini perseroan masih belum dapat memenuhi ketentuan minimum free float yang dipersyaratkan dan terdapat kemungkinan bahwa perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan transisi minimum free float," kata manajemen SUPR.
Mempertimbangkan hal di atas serta berdasarkan evaluasi secara menyeluruh oleh manajemen perseroan atas strategi bisnis jangka panjang perseroan dan grup perseroan dalam pengelolaan aset dan kegiatan operasional yang lebih efisien, termasuk melalui restrukturisasi kepemilikan saham dalam grup perseroan, perseroan memutuskan untuk mengajukan tencana go private dan delisting.
Sehubungan dengan hal tersebut, tidak terdapat kewajiban untuk memperoleh izin, persetujuan terlebih dahulu, atau melakukan pemberitahuan terlebih dahulu dari/kepada pihak ketiga mana pun yang menjadi prasyarat dalam pelaksanaan rencana go private & delisting perseroan.
Dalam hal rencana go private dan delisting disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) selaku pemegang saham utama dan pengendali perseroan, akan melakukan penawaran untuk membeli saham perseroan yang dimiliki oleh pemegang saham publik perseroan melalui Penawaran Tender Sukarela sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 54/POJK.04/2015 tentang Penawaran Tender Sukarela.
Harga penawaran adalah harga yang akan ditawarkan oleh Protelindo kepada para pemegang saham perseroan dalam rangka pembelian saham melalui Penawaran Tender Sukarela oleh Protelindo sehubungan dengan rencana go private dan delisting (VTO).
Harga penawaran VTO akan menggunakan formula perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf (b) juncto Pasal 39 huruf (a) POJK 45/2024, di mana atas saham perseroan yang tercatat dan diperdagangkan di BEI, namun selama 90 hari atau lebih sebelum tanggal Pengumuman RUPSLB dihentikan sementara perdagangannya oleh BEI, maka harga pembelian saham harus lebih tinggi dari harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di BEI dalam jangka waktu 12 bulan terakhir dihitung mundur dari harga perdagangan terakhir atau tanggal suspensi, yaitu sebesar Rp42.295 per saham.
Berdasarkan hal tersebut, harga yang akan ditawarkan Protelindo kepada para pemegang saham adalah senilai Rp45 ribu per saham.
RUPSLB mengenai rencana go private dan delisting akan diadakan pada Rabu, 20 Mei 2026.
(Dhera Arizona)