Emiten RI Bisa Dual Listing di Bursa Hong Kong, Apa Syaratnya?
Bursa Hong Kong membuka peluang bagi perusahaan tercatat di Indonesia untuk dapat melakukan pencatatan saham.
IDXChannel - Perusahaan tercatat di Indonesia berpeluang untuk dapat melakukan pencatatan saham di Bursa Hong Kong atau Hong Kong Exchanges and Clearing Limited (HKEX).
Saat ini Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menindaklanjuti kerja sama kedua bursa demi mewujudkan pengembangan pencatatan, baik itu dual listing maupun cross-border listing (pencatatan lintas-batas).
"Iya itu memang bagian dari lingkup kerja sama yang kita lakukan dengan bursa regional. Tujuannya memberikan eksposure lebih luas kepada emiten kita," kata Direktur Pengembangan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik saat ditemui di Gedung BEI, Senin (18/9/2023).
Terbentangnya karpet merah bagi emiten RI meraih permodalan di wilayah administrasi khusus China itu mensyaratkan sejumlah hal minimal market caps jumbo.
Jeffrey menyebut belum ada perusahaan tercatat menyatakan minatnya ke bursa untuk melebarkan sayapnya ke luar.
"Belum ada (calon perusahaan). Tapi memang rincian teknis dari MoU kita (bersama HKEX) masih kita diskusikan," paparnya.
Sebagai informasi, Hong Kong dan Indonesia pernah menandatangani MoU pengembangan bisnis, salah satunya MoU antara kedua bursa tersebut.
Belum lama ini Chief Executive Officer HKEX Nicolas Aguzin mengungkapkan bahwa kedua bursa tengah menggarap potensi pengembangan pencatatan lintas batas dan dual-listing demi mendorong pertumbuhan korporasi di wilayahnya masing-masing.
"Pasar kami sangat terkenal secara internasional, ini tentu akan menjadi peluang besar bagi mereka untuk mendapatkan modal guna meningkatkan potensi dan pertumbuhan mereka di Indonesia," kata Nicolas dalam Radio Television Hong Kong, (26/7/2023).
Nicolas menyebut pasar modal Indonesia memiliki peluang pertumbuhan inovasi produk. Baginya, modal investasi asing dapat membantu masyarakat, sekaligus dapat memastikan pengembangan ekonomi riil kedua negara.
"Kami mencari cara untuk menyelaraskan persyaratan bagi perusahaan yang ingin meningkatkan modal di kedua negara, sehingga banyak modal internasional, seperti China, bisa investasi di negara tersebut, termasuk untuk perusahaan asal Indonesia," papar Nicolas.
Sebagaimana diketahui, HKEX memiliki regulasi khusus terkait "Secondary Listing" atau pencatatan sekunder. Diketahui pencatatan ini tidak seketat pencatatan (Primary Listing), yang pada prinsipnya diatur oleh peraturan dan otoritas yurisdiksi tempat pencatatan utama.
Di Asia Pasifik, beberapa bursa yang telah menjalin kerja sama dual listing dengan HKEX antara lain The Singapore Exchange (SGX), The Tokyo Stock Exchange (TSE), dan The Australian Securities Exchange (ASX).
(DES)