Emiten yang Masuk Papan Pemantauan Khusus Tembus 230 Saham
Saham-saham yang masuk dalam pemantauan khusus terus bertambah. Kini, jumlahnya mencapai 230 saham.
IDXChannel - Saham-saham yang masuk dalam pemantauan khusus terus bertambah. Jumlahnya saat ini menembus 230 saham atau sekitar 25 persen dari total emiten yang yang ada di Bursa Efek Indonesia (BEI) sebanyak 928 perusahaan.
BEI menetapkan 11 kriteria yang masuk dalam papan tersebut. Kriterianya pun bermacam-macam mulai harga saham yang enam bulan terakhir ada di level Rp50 (kriteria 1), memiliki ekuitas negatif (kriteria 5), hingga tidak memenuhi ketentuan minimum saham beredar atau free float (kriteria 6).
Sebagian besar saham yang masuk papan pemantauan khusus memiliki kinerja fundamental yang buruk. Namun, beberapa saham dengan kinerja baik masuk papan ini karena terbentur kriteria 6 seperti ADES, DUTI, EPMT, dan TOTO.
Berdasarkan data BEI, ada 230 saham yang masuk papan pemantauan khusus. Yang terbaru PT Xolare RCR Energy Tbk (SOLA) yang masuk papan pemantauan khusus karena kriteria 10, yakni terkena suspensi selama lebih dari satu hari perdagangan.
"Perubahan ini mulai efektif pada tanggal 12 Juni 2024," kata Kepala Divisi PLP BEI, Teuku Fahmi Ariandar, Selasa (11/6/2024).
Pada Rabu (12/6/2024) siang, harga saham produsen aspal tersebut menyentuh batas auto rejection bawah (ARB) 10 persen. Lebih dari 15 ribu investor terjebak di saham SOLA.
Namun, saham yang pertama kali masuk adalah PT Golden Plantation Tbk (GOLL) karena kriteria 1, 2, 7, dan 9 pada 19 Juli 2021. Namun, saham emiten sawit ini masih disuspensi BEI sehingga harganya tak berubah di level Rp50.
Pada Mei 2024, jumlah saham yang masuk dalam papan pemantauan khusus menyentuh lebih dari 60 emiten. Beberapa saham yang masuk pada bulan lalu di antaranya BREN, FREN, WSKT, INAF, dan SUPR.
Bursa menetapkan jangka waktu emiten yang masuk papan pemantauan khusus selama 30 hari sebelum dievaluasi kembali. Jika notasi khusus diselesaikan, saham tersebut bisa kembali ke papan utama atau pengembangan.
(RFI)