MARKET NEWS

Empat Hal yang Harus Dicermati dalam Memilih Perusahaan Sekuritas 

Nia Deviyana 10/08/2022 10:41 WIB

Perusahaan sekuritas merupakan perusahaan yang memiliki izin dari OJK untuk melakukan jual beli efek berupa saham. 

Ilustrasi. Foto: MNC Media

IDXChannel - Membuka rekening saham di perusahaan sekuritas menjadi tahap awal yang harus dilakukan ketika ingin berinvestasi saham. Perusahaan sekuritas merupakan perusahaan yang memiliki izin dari OJK untuk melakukan jual beli efek berupa saham. 

Membuka rekening saham cukup mudah, bisa dengan mendatangi kantor sekuritas atau secara online melalui website dan platform online trading milik perusahaan sekuritas tersebut. 

Namun, karena ada banyak perusahaan sekuritas, kita seringkali bingung untuk memilih. 

Prinsipnya sama seperti memilih bank untuk menabung, saat ingin membuka rekening saham kita juga harus mencari tahu terkait perusahaan sekuritas atau platfom online trading yang sesuai dengan kebutuhan.

Apa saja yang perlu dipertimbangkan? 

1. Legalitas perusahaan sekuritas 

Legalitas menjadi syarat berinvestasi dengan aman. 
Perusahaan sekuritas harus memiliki izin dari OJK dan Bursa Efek Indonesia. Beberapa izin yang perlu dimiliki di antaranya adalah Wakil Perantara Perdagangan Efek (WPPE).

2. Reputasi

Pilihlah perusahaan yang memiliki reputasi baik. Reputasi dapat dilihat dari analis yang kompeten dan tidak pernah melakukan pelanggaran. Hal ini penting untuk memastikan dana yang di investasikan dikelola oleh pihak yang tepat.

3. Fasilitas yang ditawarkan

Pertimbangan ketiga adalah fasilitas/layanan yang ditawarkan seperti proses transaksi, materi edukasi, rekomendasi, dan analisis market update. Calon investor perlu memilih perusahaan yang menawarkan fasilitas atau layanan yang dapat mempermudah dalam berinvestasi.

4. Biaya transaksi

Pilihlah perusahaan yang menawarkan banyak fasilitas dengan biaya terendah. 


Cara membuka rekening saham:

Jika sudah menentukan perusahaan sekuritas mana yang akan dipilih, saatnya menyimak tata cara pembukaan rekening saham.

1. Mengisi formulir pembukaan secara lengkap. Terdapat dua formulir pembukaan yang perlu dilengkapi. Pertama yaitu untuk data rekening di perusahaan sekuritas dan juga akan digunakan sebagai data yang disampaikan pada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). 

Kedua, Rekening Dana Nasabah (RDN) yaitu rekening atas nama nasabah untuk transaksi jual beli saham atau instrumen investasi lain di pasar modal. Beberapa sekuritas menyebut RDN sebagai Rekening Dana Investasi (RDI).

2. Menyampaikan kelengkapan dokumen seperti KTP, NPWP (bila ada), dan bukti kepemilikan rekening tabungan. Siapkan juga minimal dua meterai Rp10 ribu. Jika pembukaan secara online, saldo rekening akan terpotong secara otomatis.

3.  Menerima nomor SID (Single Investor Identification) dan nomor RDN. SID merupakan identitas dalam berinvestasi. Seperti KTP, investor hanya akan memiliki satu SID.

4. Setelah punya RDN investor harus mengisi rekening tersebut untuk membeli saham. Nominal minimal untuk deposit awal berbeda pada setiap perusahaan sekuritas. Saat ini deposit minimal dapat dimulai dari Rp100 ribu. (NIA)

SHARE