Empat Perusahaan Gugat PKPU Anak Usaha, Ini Jawaban PTPP
Pemohon PKPU meliputi PT Berkat Usaha Mandiri, PT Berkat Putera Pratama, dan PT Putra Catur Tata Mandiri.
IDXChannel - Entitas anak PT PP (Persero) Tbk (PTPP) yaitu PT PP Urban (PPUB) mendapat gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari empat perusahaan
Dalam perkara 299/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst, pemohon PKPU meliputi PT Berkat Usaha Mandiri, PT Berkat Putera Pratama, dan PT Putra Catur Tata Mandiri.
Sedangkan dalam perkara 300/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst, pemohon datang PT Shimizu Global Indonesia.
Gugatan keduanya dilayangkan pada Senin (7/10/2024), sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, diakses pada Kamis (10/10/2024) pukul 11:10 WIB.
Direktur Keuangan PTPP Agus Purbianto membenarkan hal tersebut, sekaligus mengonfirmasi anak usaha perusahaan belum menerima panggilan sidang.
“Permohonan PKPU tidak berdampak signifikan terhadap hukum, kondisi keuangan, dan kelangsungan usaha,” kata Agus di Jakarta, Kamis (10/10/2024).
Agus menegaskan, PTPP menghormati proses hukum yang sedang berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Diketahui, PPUB merupakan anak usaha PTPP dengan kepemilikan sebesar 99,99 persen. Perusahaan bergerak dalam bidang konstruksi, beton pracetak, dan pengelolaan gedung yang mulai beroperasi pada 1989.
“Perseroan selaku induk PPUB menghormati segala proses permohonan PKPU yang sedang berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Kami menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik,” ujar Agus.
Saham PTPP turun 0,42 persen di Rp470 per saham pada Kamis (10/10/2024) pukul 11:16. Nilai transaksi mencapai Rp25,26 miliar, dengan volume 53,32 juta saham.
(DESI ANGRIANI)