MARKET NEWS

ESDM Utak Atik Royalti Minerba, Saham-Saham Ini Bisa Terdampak 

Cahya Puteri Abdi Rabbi 10/03/2025 15:04 WIB

Saham-saham ini berpotensi terdampak rencana revisi tarif royalti minerba oleh Kementerian ESDM.

ESDM Utak Atik Royalti Minerba, Saham-Saham Ini Bisa Terdampak (foto mnc media)

IDXChannel - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menggelar konsultasi publik terkait rancangan amandemen royalti mineral dan batu bara (minerba). Dalam rancangan tersebut, pemerintah berencana menaikkan tarif royalti bagi sejumlah komoditas mineral, seperti nikel, tembaga, hingga emas. 

Sementara itu, untuk komoditas batu bara, pemerintah berencana menyesuaikan tarif royalti dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Secara rinci, untuk kontrak Izin Usaha Pertambangan (IU)), tarif naik satu persentase poin untuk batu bara dengan kalori ≤4.200 dan >4.200–5.200 ketika Harga Batu Bara Acuan (HBA) ≥USD90 per ton. 

Kemudian, untuk kontrak Perjanjian Karya  Pengusahaan Pertambangan  Batu Bara (PKP2B), tarif naik satu persentase poin untuk batu bara dengan kalori ≤4.200 dan >4.200–5.200 ketika HBA ≥USD90 per ton. Sementara itu, Penerimaan Hasil Tambang (PHT) untuk kalori dan HBA yang sama turun satu persentase poin.

Sedangkan untuk kontrak Izin Usaha Pertambangan Khusus atau IUPK (perpanjangan dari PKP2B), rentang tarif diubah. Pemerintah juga berencana menyesuaikan tarif Pajak Penghasilan Badan (PPh) bagi perusahaan dengan kontrak IUPK dari 22 persen menjadi sesuai dengan peraturan di bidang pajak penghasilan.

Analis Stockbit Sekuritas, Hendriko Gani menilai, usulan ini berpotensi menekan kinerja emiten produsen batu bara yang beroperasi dengan izin IUP, seperti PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) dan PKP2B, seperti PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG). 

Selain itu, kenaikan tarif royalti untuk komoditas metal juga berpotensi menekan kinerja emiten produsen mineral, seperti PT Vale Indonesia Tbk (INCO), PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (ANTM), PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS), dan PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN).

“Berdasarkan rencana penyesuaian tersebut, komoditas yang akan mengalami kenaikan royalti paling tinggi adalah bijih tembaga dan feronikel,” kata Hendriko dalam risetnya pada Senin (10/3/2025).

Dengan harga tembaga sebesar USD9.362 per ton pada Maret 2025, royalti bijih tembaga berpotensi naik tiga kali lipat dari 5 persen menjadi 15 persen. Sementara royalti feronikel naik 150 persen dari 2 persen menjadi 5 persen.

“Sementara itu, untuk produsen batu bara dengan kontrak IUPK, kami menilai bahwa wacana penyesuaian rentang tarif berpotensi meningkatkan kinerja emiten terkait, mengingat HBA per Maret 2025 sebesar USD128 per ton,” ujar Hendriko. 

Adapun, emiten produsen batu bara yang beroperasi dengan kontrak IUPK adalah PT Bumi Resources Tbk (BUMI), PT Indika Energy Tbk (INDY), dan PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI). 

(Fiki Ariyanti)

SHARE