MARKET NEWS

Fasilitas Triparty Repo Dirilis KPEI, Ini Penjelasannya

Fahmi Abidin 01/03/2019 20:00 WIB

Pada 28 Februari 2019, KPEI meluncurkan layanan terbaru untuk memfasilitasi transaksi repurchase agreement (repo) bagi pelaku pasar di Indonesia.

Fasilitas Triparty Repo Dirilis KPEI, Ini Penjelasannya. (Foto: Ist)

IDXChannel - Pada 28 Februari 2019, KPEI meluncurkan layanan terbaru untuk memfasilitasi transaksi repurchase agreement (repo) bagi pelaku pasar di Indonesia.
.
KPEI, bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Self Regulatory Organization (SRO) lainnya telah menjalankan sejumlah langkah persiapan untuk menyediakan fasilitas layanan pihak ketiga dalam transaksi repo atau dikenal sebagai Triparty Repo.
.
Repo adalah perjanjian antara dua belah pihak dimana pihak pertama atau seller meminjam sejumlah dana dari pihak kedua atau buyer dengan jaminan instrumen Efek tertentu, dengan janji bahwa seller akan membeli kembali Efek tersebut dari buyer pada harga dan waktu yang telah ditentukan.
.
Direktur Utama KPEI Sunandar, mengatakan melalui keterangan pers pada Jumat (1/3), bahwa hadirnya KPEI sebagai pihak ketiga dalam transaksi repo didasari oleh belum adanya layanan standar untuk mendukung terlaksananya transaksi repo sesuai ketentuan yang ada, meski transaksi ini sudah sering dilaksanakan oleh Anggota Bursa.
.
Sejalan dengan fasilitas Triparty Repo yang sudah dapat dimanfaatkan pelaku pasar, KPEI juga menerbitkan Peraturan Nomor X-2 tentang Fasilitas Triparty Repo yang mulai berlaku tanggal 28 Februari 2019. Untuk implementasi tahap pertama, repo yang dapat dilakukan melalui fasilitas ini adalah repo saham.
.
Melalui fasilitas Triparty Repo, KPEI menyediakan layanan antara lain pemeliharaan kontrak repo, proses penyelesaian, proses mark to market, pengelolaan marjin, penagihan dan pembayaran repo rate serta income payment (dividen atau kupon). Proses mark to market yang dilakukan KPEI setiap harinya dapat membantu menghitung kecukupan marjin untuk setiap partisipan.
.
Selisih marjin, baik oleh seller maupun buyer, akan memunculkan margin call. Pemenuhan marjin dilakukan dalam bentuk setoran dana, yang pembayarannya dilakukan melalui bank yang ditunjuk oleh KPEI.
.
KPEI melakukan fungsi administrasi atas seluruh proses transaksi yang dilakukan melalui fasilitas Triparty Repo, sehingga transaksi dapat dilakukan secara efisien dan termonitor dengan baik. (*)

SHARE