MARKET NEWS

Fokus Emas Pani, Merdeka Copper (MDKA) Gabungkan Dua Anak Usaha

Cahya Puteri Abdi Rabbi 21/12/2022 12:20 WIB

PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) melakukan transaksi afiliasi dengan menggabungkan dua anak usahanya.

PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) melakukan transaksi afiliasi dengan menggabungkan dua anak usahanya.

IDXChannel - PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) melakukan transaksi afiliasi dengan menggabungkan dua anak usahanya yakni, PT Andalan Bersama Investama (ABI) dan PT Pani Bersama Jaya (PBJ). Penggabungan keduanya guna mendukung sinergi kegiatan operasional yang dilakukan oleh ABI dan PBJ pada proyek Emas Pani di Gorontalo.

“Yang secara tidak langsung juga meningkatkan kinerja keuangan perseroan, sehingga pada akhirnya dapat menciptakan nilai tambah bagi pemegang saham perseroan,” tulis manajemen MDKA dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Rabu (21/12/2022).

Keduanya telah menandatangani akta penggabungan pada 19 Desember 2022 lalu. Adapun, nilai transaksi atas penggabungan dua anak usaha ini sebesar Rp2,28 triliun.

ABI dan PBJ sepakat akan melaksanakan metode penggabungan kepentingan atau pooling of interest berdasarkan nilai buku masing-masing, dengan memperhatikan prinsip-prinsip akuntansi, perpajakan dan hukum Indonesia.

Sebagai informasi, ABI merupakan anak usaha perseroan yang menjalankan usaha kegiatan perusahaan holding (holding companies). Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat dan perunding dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan.

Sementara, PBJ merupakan anak usaha perseroan yang menjalankan kegiatan usaha dalam aktivitas perusahaan holding, yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut.

PBJ merupakan perusahaan terkendali perseroan yang sahamnya dimiliki secara langsung sebesar 83,3%, sedangkan ABI merupakan perusahaan terkendali perseroan yang sahamnya dimiliki secara langsung sebesar 50,10%. Selain itu, terdapat anggota direksi dan dewan komisaris PBJ serta ABI yang juga menjabat sebagai anggota direksi perseroan.

Manajemen MDKA menjelaskan, usai penggabungan keduanya maka semua aktiva dan pasiva ABI beralih karena hukum PBJ, serta pemegang saham ABI secara hukum akan menjadi pemegang saham PBJ.

Lalu, semua operasi, usaha, kegiatan dan aktivitas ABI fasilitas, persetujuan dan pemanfaatan yang diberikan oleh pihak berwenang kepada ABI beralih dan akan dijalankan atau diusahakan oleh PBJ.

"Transaksi juga telah melalui penilaian menggunakan prosedur internal dengan syarat dan ketentuan yang sama apabila transaksi dilakukan dengan pihak yang tidak terafiliasi, sehingga syarat dan ketentuan atas transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan praktis bisnis yang berlaku umum," lanjut manajemen MDKA. 

(NDA) 

SHARE