Free Float Belum Terpenuhi, Saham SMCB Kena Suspensi
Perdagangan saham PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SMCB) dihentikan sementara atau suspensi oleh BEI karena free float belum terpenuhi
IDXChannel - Perdagangan saham PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SMCB) dihentikan sementara atau suspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) per 31 Januari 2025. Penyebabnya, karena free float belum terpenuhi.
"Perseroan (SMCB) mendapatkan sanksi penghentian sementara perdagangan efek terkait dengan pemenuhan saham free float per 31 Januari 2025," Corporate Secretary SMCB, Andika Lukmana dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (3/2/2025).
Saham anak usaha PT Semen Indonesia (Persero) Tbk atau SIG (SMGR) itu dikunci di pasar reguler dan pasar tunai.
"Terkait dengan kegiatan operasional, hukum, keuangan dan kelangsungan usaha, sampai dengan saat ini belum terdampak," ujar Andika.
Perseroan berkomitmen akan terus berupaya untuk dapat memenuhi persyaratan minimum saham free float tersebut.
Saham SMCB merupakan satu dari puluhan saham lainnya yang disuspensi BEI terkait aturan free float atau jumlah saham yang dimiliki publik per 31 Desember 2024.
Sesuai Peraturan Bursa Nomor I-H, BEI dapat menjatuhkan sanksi, mulai dari peringatan, suspensi perdagangan, hingga delisting atau penghapusan saham dari bursa jika perusahaan terus melanggar ketentuan.
"Berdasarkan pemantauan kami, hingga tanggal 30 Januari 2025 terdapat 41 Perusahaan Tercatat yang belum memenuhi ketentuan sehingga Bursa memutuskan untuk melakukan suspensi efek," tulis pengumuman Bursa, Jumat (31/1/2025).
Bursa sebelumnya telah mengenakan peringatan tertulis III dan denda sebesar Rp50 juta kepada emiten yang bersangkutan.
(Fiki Ariyanti)