Gagal Bayar Bunga Obligasi, BEI Suspend Saham Waskita Beton (WSBP)
Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menghentikan perdagangan saham PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP).
IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menghentikan perdagangan saham PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP). Hal itu sehubungan dengan adanya penundaan pembayaran bunga obligasi.
Diketahui, berdasarkan surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) No. KSEI-0321/DIR/0122 tanggal 28 Januari 2022, anak usaha Waskita Karya itu melakukan penundaan pembayaran bunga ke-9 Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap II Tahun 2019 (WSBPP01CN2).
Dasar inilah yang menjadi sebab BEI melakukan penghentian sementara perdagangan efek baik saham dan obligasi WSBP di seluruh pasar, yang dimulai pada sesi pertama perdagangan Senin, 31 Januari 2022 sampai menunggu pengumuman lebih lanjut.
"Dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien maka Bursa Efek Indonesia memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan Efek (Saham dan Obligasi) PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP, WSBP01CN1 dan WSBP01CN2)," demikian isi surat yang ditandatangani Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, Goklas Tambunan dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Irvan Susandy, Senin (31/1/2022).
Seperti diketahui, saat ini WSBP telah menyandang status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara selama 45 hari sampai 11 Maret 2022, setelah diputuskan pada 25 Januari 2022 oleh Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketetapan tersebut terbit berdasarkan permohonan PKPU terhadap WSBP pada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor: 497/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst, yang berkaitan dengan permintaan pelunasan utang sebesar Rp3,35 miliar oleh Magdalena Yohan Heryadi dan Rp648 juta oleh Suwito Muliadi.
Menyusul kondisi tersebut, PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menurunkan peringkat Obligasi Berkelanjutan I tahun 2019 PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) sebesar Rp2 triliun menjadi “idD” dari sebelumnya “idBBB-”.
"Dalam status PKPU sementara, WSBP dalam keadaan debt standstill dan perusahaan tidak diperkenankan melakukan pembayaran kepada semua pemberi pinjaman, termasuk pembayaran kupon obligasi berkelanjutan I Tahap II Tahun 2019 yang akan jatuh tempo pada tanggal 31 Januari 2022," tulis Pefindo, dalam keterangannya, Senin (31/1).
Obligor berperingkat 'idD' atau 'default' menandakan bahwa obligor telah gagal membayar seluruh kewajiban finansialnya yang jatuh tempo, baik atas kewajiban yang telah diperingkat maupun tidak diperingkat.
PT Waskita Beton Precast Tbk merupakan salah satu anak perusahaan dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk (Waskita), sebuah perusahaan konstruksi BUMN yang bergerak dalam industri manufaktur beton precast dan ready mix.
Sesi terakhir perdagangan, WSBP berhenti di Rp95 per saham, dengan kinerja anjlok -18,10% dalam sebulan terakhir. Adapun BEI telah memberikan notasi khusus 'M' yang berarti "Adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)". (TIA)