GAPKI Bantah Tuduhan Negatif ke Industri Kelapa Sawit
GAPKI membantah tuduhan kepada para perusahaan kelapa sawit bahwa hasil produksi minyaknya kotor dan tidak murni.
IDXChannel – Beberapa waktu terakhir, beredar tuduhan kepada para perusahaan kelapa sawit bahwa hasil produksi minyaknya kotor dan tidak murni. Namun segera hal tersebut dibantah oleh Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).
Dengan tegas GAPKI menyatakan hal tersebut tidak benar. "Kami tidak setuju dengan penggunaan istilah minyak sawit kotor karena saat ini pemerintah dan dunia usaha mempercepat tercapainya industri sawit yang berkelanjutan," ungkap Direktur Eksekutif GAPKI Mukti Sardjono di Jakarta, pada Rabu (21/11).
Lanjutnya, saat ini perkebunan kelapa sawit menjadi sektor ekonomi utama untuk mencapai SDG’s (Tujuan Pembangunan Berkelanjutan). Menurutnya, pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan sudah mengikuti peraturan yang berlaku, baik dari sisi proses perizinan, pengelolaan kebun hingga produksi kelapa sawit.
"Semua perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam melakukan usahanya harus mendapatkan Ijin Usaha Perkebunan (IUP) yang dikeluarkan pemerintah. Tanpa ada IUP, perusahaan tidak dapat melakukan usaha perkebunan," imbuhnya.
Lahan yang diberikan dalam IUP adalah lahan APL (Areal Penggunaan Lain) dan atau Hutan Produksi yang dapat di Konversi (HPK) yang mana pemanfaatan HPK harus ada izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
"Dalam setiap IUP, juga dilengkapi dengan dokumen AMDAL, yang memastikan bahwa usaha perkebunan yang dilakukan adalah benar-benar tidak menyebabkan kerusakan lingkungan," katanya.
Dalam melakukan pembukaan dan pembangunan kebun, lanjutnya, perusahaan perkebunan kelapa sawit tunduk kepada peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah, termasuk harus mengikuti prinsip dan kriteria di dalam ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil).
Dalam peraturan tersebut tercantum mulai dari pembukaan lahan tanpa bakar, melindungi kawasan yang mempunyai nilai konservasi tinggi bagi masyarakat (seperti makam leluhur, sumber air dan lain-lain), pembuatan kontur dan tapak tanam untuk wilayah perbukitan hingga penanaman 50 meter dari sempadan sungai.
Diklaim GAPKI, saat ini perusahaan-perusahaan anggota sudah lebih maju dalam hal manajemen pencegahan dan penanggulangan kebakaran lahan. Selain itu, 413 perusahaan telah mendapatkan sertifikat ISPO dan direncanakan pada 2019 semua perusahaan anggota GAPKI sudah memproses sertifikasi ISPO.
Sementara itu, Mukti juga mengecam aksi sepihak LSM Greenpeace yang menduduki secara ilegal kapal pengangkut minyak sawit dari Indonesia serta serangkaian tindakan yang dilakukan di dalam negeri.
"Jelas Greenpeace telah mengusik kedaulatan kita sebagai bangsa. Kita negara hukum tetapi mereka mengabaikan aturan hukum yang ada di NKRI," pungkasnya. Menurutnya aksi sepihak tersebut dapat mengancam 17 juta petani dan pekerja yang menggantungkan hidupnya dari sektor perkebunan kelapa sawit. (*)