Garuda (GIAA) Menang Banding Lawan Greylag di Paris
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) melalui anak usahanya akhirnya memenangkan banding yang diajukan Greylag Entities di Paris, Prancis.
IDXChannel - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) melalui anak usahanya Garuda Indonesia Holiday France S.A.S (GIHF) akhirnya memenangkan banding yang diajukan Greylag Entities di Paris, Prancis.
"Pada 22 Februari 2024, Pengadilan Tingkat Banding Paris memutus Putusan Judicial Release yang memenangkan GIHF, serta memerintahkan Greylag Entities untuk membayar sejumlah biaya kepada GIHF," kata Plh. Direktur Utama GIAA, Tumpal M. Hutapea dalam Keterbukaan Informasi BEI, Selasa (27/2/2024).
Diakui Tumpal, berdasarkan putusan tingkat pertama dan tingkat banding, Greylag memiliki kewajiban untuk membayar sebesar 80 ribu Euro kepada GIHF.
Tumpal memastikan, tidak ada dampak langsung terhadap kegiatan operasional atas putusan Judicial Release tersebut.
"Perseroan memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional berjalan dengan normal," ujarnya.
Sekadar informasi, Judicial Release adalah langkah hukum yang ditempuh GIHF di periode 2022 ketika terdapat pengajuan sita sementara yang diajukan oleh Greylag Entities (Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company) terhadap rekening bank milik GIHF.
Namun, pada 19 April 2023, Greylag Entities mengajukan banding atas Putusan Paris Commercial Court tanggal 9 Februari 2023 yang pada pokoknya telah memenangkan GIHF dalam perkara Judicial Release.
Dari data RTI Business, saham GIAA ditutup lompat 3,03 persen ke level 68 pada perdagangan Senin (26/2). Secara year to date, saham maskapai BUMN tersebut melemah 1,45 persen.
(FAY)