MARKET NEWS

Garuda Indonesia (GIAA) Berpotensi Delisting, Wamen BUMN: Itu Kalau Pailit

Suparjo Ramalan 22/12/2021 22:56 WIB

Kementerian BUMN opstimis keuangan PT Garuda Indonesia Tbk, kembali sehat.

Kementerian BUMN opstimis keuangan PT Garuda Indonesia Tbk, kembali sehat. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian BUMN opstimis keuangan PT Garuda Indonesia Tbk, kembali sehat. Karena itu, potensi penghapusan saham (delisting) di Bursa Efek Indonesia tidak akan terjadi. 

Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo meyakini proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dijalankan emiten dengan kode saham GIAA tersebut di Pengadilan Niaga Pengadilan Jakarta Pusat akan berakhir dengan homologasi atau pengesahan perdamaian.

Meski begitu, Kartika tak mengelak akan terjadi delisting, bila keputusan PKPU memutuslan Garuda Indonesia pailit. 

"Ya itu kalau kepailitan kan, PKPU arahnya homologasi. Bursa kalau memang dirasa tidak ideal, ya bisa saja delisting. Tapi kan kami meyakini stelah proses homologasi bisa disehatkan lagi," ujar Kartika saat ditemui di kawasan kantor IFG, Rabu (22/12/2021). 

Kementerian BUMN optimis keuangan Garuda mulai membaik pada tahun depan. Pemegang saham menargetkan proses PKPU bisa dilakukan dalam waktu 180 hari. Target waktu itu lebih singkat daripada yang ditetapkan Pengadilan Niaga yakni maksimum 270 hari. 

"Kalau PKPU maksimum 270 hari, kita akan dorong bahkan kalau bisa kita selesaikan 180 hari, sampai tengah tahun," katanya. 

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) merilis peringatan penghapusan saham Garuda dari bursa saham Indonesia. Peringatan BEI dipublikasi di papan utama dengan Nomor Peng-00024/BEI.PP2/12-2021. Lalu, Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (delisting) dan Pencatatan Kembali (delisting) Saham di Bursa.

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra menyebut pihaknya tetap memberikan perhatian penuh terhadap hal tersebut. Karena itu, manajemen tengah fokus melakukan upaya terbaik dalam percepatan pemulihan kinerja melalui proses PKPU. 

Harapannya dapat menghasilkan kesepakatan terbaik dalam penyelesaian kewajiban usaha, sehingga nantinya saham Garuda dapat kembali diperdagangkan seperti sedia kala.

"Dapat kami sampaikan bahwa Garuda Indonesia  terus memberikan perhatian penuh terhadap hal tersebut (delisting)," ungkal Irfan. 

Sesuai dengan Informasi yang disampaikan oleh Bursa Efek Indonesia , delisting saham dilakukan setelah suspensi saham berlangsung sekurang-kurangnya 24 bulan dari waktu pengumuman suspensi. Adapun saham Garuda Indonesia saat ini telah disuspensi selama 6 bulan berkaitan dengan penundaan pembayaran kupon sukuk. 

"Oleh karenanya, lebih lanjut kami akan mengoptimalkan momentum PKPU dalam mengakselerasikan langkah pemulihan kinerja guna menjadikan Garuda Indonesia sebagai Perusahaan yang lebih sehat, agile dan berdaya saing," kata dia. (TIA)

SHARE