MARKET NEWS

Gelar RUPS 28 Juni, Emiten Grup Salim (DNET) Minta Restu Gadai Saham FiberStar

Fiki Ariyanti 06/06/2024 12:06 WIB

Emiten Grup Salim, PT Indoritel Makmur Internasional Tbk (DNET) akan menggelar RUPST dan RUPSLB pada 28 Juni 2024.

Gelar RUPS 28 Juni, Emiten Grup Salim (DNET) Minta Restu Gadai Saham FiberStar (foto mnc media)

IDXChannel - Emiten Grup Salim, PT Indoritel Makmur Internasional Tbk (DNET) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan RUPS Luar Biasa (RUPSLB) pada bulan ini. 

Dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (6/6), perseroan mengumumkan jadwal RUPST dan RUPSLB yang akan diselenggarakan pada Jumat, 28 Juni 2024 pukul 14.00 WIB di Ruang Arch Duke, Gedung Cyber 2 lantai 17, Jl. H. R. Rasuna Said Blok X-5, Jakarta 12950.

Ada empat mata acara yang akan dibahas pada RUPST dan satu acara di RUPSLB. Dalam RUPS Tahunan Perseroan, empat mata acara yang akan dimintai persetujuan pemegang saham, yaitu pertama, Persetujuan Laporan Tahunan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2023. 

Kedua, Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2023. Ketiga, Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024.

Dan mata acara keempat, Penetapan besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi Direksi dan honorarium bagi Dewan Komisaris Perseroan.

Sedangkan satu mata acara di RUPSLB, yakni Persetujuan untuk menjaminkan harta kekayaan perseroan berupa saham yang dimiliki perseroan pada PT Mega Akses Persada (entitas anak) yang akan diikat secara gadai oleh para pemberi fasilitas pembiayaan, sehubungan dengan fasilitas-fasilitas sindikasi yang diterima oleh Mega Akses Persada dari para pemberi fasilitas pembiayaan, yaitu PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI), dan bank peserta sindikasi lainnya.

"Guna mendapatkan persetujuan dari pemegang saham perseroan yang diperlukan untuk memenuhi ketentuan Pasal 16 ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 102 UUPT, yang menentukan bahwa untuk menjadikan jaminan utang seluruh atau sebagian besar harta kekayaan bersih perseroan, baik dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu dengan yang lainnya, harus mendapat persetujuan RUPS," jelas manajemen. 

Mega Akses Persada (FiberStar) merupakan anak usaha DNET yang menjadi penyedia layanan infrastruktur berbasis serat optik dengan skala nasional. 

(FAY)

SHARE