Gelar RUPS Hari Ini, Telkom (TLKM) Minta Persetujuan Bagi Dividen
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada hari ini Selasa (30/5/2023).
IDXChannel - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada hari ini Selasa (30/5/2023). Dalam RUPS hari ini emiten telekomunikasi pelat merah ini akan terdiri dari sembilan agenda, salah satunya adalah persetujuan penggunaan laba bersih untuk dibagikan kepada pemegang saham dalam bentuk dividen.
Adapun secara rinci dikutip dari Keterbukaan Informasi di situs resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), agenda pertama RUPS Tahunan Perseroan yaitu persetujuan laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan konsolidasian perseroan, persetujuan laporan tugas pengawasan dewan komisaris serta pengesahan laporan keuangan program pendanaan usaha mikro dan usaha kecil (PUMK) tahun buku 2022.
Sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada direksi atas tindakan pengurusan perseroan dan dewan komisaris atas tindakan pengawasan perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2022.
Kemudian agenda kedua adalah penetapan penggunaan laba bersih perseroan tahun buku 2022. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan Tahun Buku 2022 memerlukan persetujuan RUPS.
Pembagian dividen tunai Tahun Buku 2022 akan dilakukan dengan ketentuan yaitu yang berhak menerima Dividen adalah para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 13 Juni 2023.
Kemudian Dividen Tunai dan Dividen Spesial akan dibayarkan secara sekaligus selambat-lambatnya pada tanggal 5 Juli 2023.
Selain itu RUPS juga dilanjutkan pada agenda ketiga yaitu Penetapan Tantiem Tahun Buku 2022, Gaji untuk Direksi dan Honorarium Untuk Dewan Komisaris Berikut Fasilitas dan Tunjangan Lainnya untuk Tahun 2023.
Agenda ke empat yaitu penunjukan kantor akuntan publik (KAP) untuk mengaudit laporan keuangan konsolidasian perseroan dan laporan keuangan program pendanaan UMK perseroan tahun buku 2023.
Kemudian agenda persetujuan atas rencana perseroan untuk pemisahan usaha yang merupakan suatu transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam peraturan OJK No. 42/2020 tentang transaksi afiliasi dan benturan kepentingan, dan juga merupakan suatu transaksi material sebagaimana dimaksud dalam peraturan OJK No. 17/2020 tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha.
Agenda enam yaitu persetujuan atas rencana perseroan untuk melakukan pemisahan usaha, sehubungan dengan pemenuhan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Agenda tujuh yaitu persetujuan penugasan khusus perseroan oleh presiden republik Indonesia. Agenda ke delapan yaitu pengukuhan Pemberlakukan atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2023 tanggal 3 Maret 2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara dan perubahan-perubahannya. PER-2/MBU/03/2023 tanggal 3 Maret 2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara dan perubahan-perubahannya.
PER-3/MBU/03/2023 tanggal 20 Maret 2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara dan perubahan-perubahannya.
(SLF)