MARKET NEWS

Gelar RUPST, PTBA Rombak Jajaran Direksi dan Komisaris

Febrina Ratna Iskana 11/06/2026 17:58 WIB

PTBA menetapkan susunan dewan komisaris dan direksi baru yang diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar Kamis, 11 Juni 2026.

Gelar RUPST, PTBA Rombak Jajaran Direksi dan Komisaris. (Foto: Dok. PTBA)

IDXChannel – Pemegang saham PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menetapkan susunan dewan komisaris dan direksi baru. Keputusan itu diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar Kamis, 11 Juni 2026.

Pada RUPST itu, Bambang Ismawan yang sebelumnya menjabat sebagai Komisaris Utama merangkap sebagai Komisaris Independen diangkat menjadi Direktur Utama PTBA. Sementara itu, Komisaris Utama perseroan dijabat oleh Ida Bagus Putu Dunia.

Berikut perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi PTBA:

Dewan Komisaris

Komisaris Utama : Ida Bagus Putu Dunia

Komisaris Independen : Dewi Hanggraeni

Komisaris Independen : Suko Hartono

Komisaris : Dalu Agung Darmawan

Komisaris : Zaelani

Komisaris : Ferial Martifauzi

Komisaris : Lana Saria

Dewan Direksi

Direktur Utama : Bambang Ismawan

Direktur Operasi dan Produksi : Ilham Yacob

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko : Una Lindasari

Direktur Sumber Daya Manusia dan Transformasi Korporasi: Hennita Sitepu

Direktur Hilirisasi dan Diversifikasi Produk : Turino Yulianto

Direktur Komersial dan Supply Chain : Mochammad Rifqi Hari Muji

Selain itu, pemegang saham menyetujui enam agenda lainnya termasuk menetapkan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan Tahun Buku 2026, serta Remunerasi atas Kinerja Tahun Buku 2025 bagi Pengurus Perseroan, dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.

RUPST juga menyetujui Penetapan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk Mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Keuangan Program PUMK untuk Tahun Buku 2026.

Selanjutnya, pemegang saham menyetujui pendelegasian kewenangan persetujuan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) Tahun 2026–2030 dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2027 beserta perubahannya dari RUPS kepada pihak yang ditunjuk sesuai ketentuan yang berlaku.

RUPST turut menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025, hal ini sebagai langkah penyesuaian terhadap kebutuhan bisnis, perkembangan regulasi, serta penguatan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Terakhir, RUPST memutuskan pembagian dividen sebesar Rp1,32 triliun atau 45 persen dari total laba bersih 2025 sebesar Rp2,93 triliun.

Jumlah dividen itu setara Rp114 per saham. Adapun dividen field mencapai 4,33 persen jika berdasarkan harga saham PTBA pada penutupan perdagangan Kamis (11/6/2026) sebesar Rp2.640 per saham.

Corporate Secretary PTBA, Eko Prayitno, mengatakan bahwa seluruh keputusan yang dihasilkan dalam RUPST mencerminkan komitmen perseroan untuk menjaga keseimbangan antara pemberian nilai tambah kepada pemegang saham, penguatan struktur permodalan, dan keberlanjutan pengembangan usaha.

"Di tengah dinamika industri pertambangan dan energi, PTBA terus berupaya menjaga kinerja operasional yang optimal, meningkatkan efisiensi, memperkuat hilirisasi batu bara, serta mengembangkan berbagai inisiatif bisnis yang mendukung pertumbuhan berkelanjutan dan penciptaan nilai jangka panjang bagi seluruh pemangku kepentingan," ujar Eko dalam keterangan resmi, Kamis (11/6/2026).

PTBA membukukan pendapatan sebesar Rp42,65 triliun sepanjang 2025. Kinerja tersebut didukung oleh penjualan ekspor yang berkontribusi sebesar 46 persen dan domestik sebesar 54 persen. Lima negara tujuan ekspor terbesar PTBA yaitu Bangladesh, India, Vietnam, Korea Selatan, dan Filipina.

Dari sisi posisi keuangan, total aset perseroan pada 31 Desember 2025 mencapai Rp43,92 triliun, meningkat 5 persen dibandingkan posisi akhir 2024 sebesar Rp41,79 triliun. Peningkatan tersebut terutama didorong oleh kenaikan aset tidak lancar sebesar 12 persen atau sekitar Rp3,12 triliun.

(Febrina Ratna Iskana)

SHARE