Gelar Tender Wajib, Pengendali Baru Tegaskan GPSO Tetap Jadi Perusahaan Terbuka
PT PIMSF Pulogadung menjadi pengendali baru PT Geoprima Solusi Tbk (GPSO) mengambil alih 45,45 persen saham.
IDXChannel - PT PIMSF Pulogadung menjadi pengendali baru PT Geoprima Solusi Tbk (GPSO) mengambil alih 45,45 persen dari pemegang saham pengendali lama, Karnadi Margaka. Aksi korporasi ini menandai perubahan struktur kepemilikan GPSO yang kini berada di bawah kendali perusahaan kawasan industri tersebut.
PIMSF menegaskan setelah menjadi pengendali baru, pihaknya tidak memiliki rencana untuk melikuidasi GPSO atau mengubah kebijakan dividen. PIMSF juga memastikan tidak akan melakukan penghapusan pencatatan saham GPSO dari Bursa Efek Indonesia (BEI), sehingga status perseroan tetap sebagai emiten terbuka.
Sesuai ketentuan POJK No. 9/2018), akuisisi tersebut mewajibkan PIMSF untuk melaksanakan Penawaran Tender Wajib atau Mandatory Tender Offer (MTO) atas sisa saham yang dimiliki publik. PIMSF menetapkan harga penawaran sebesar Rp436 per saham, jauh lebih tinggi dibandingkan harga pengambilalihan saham dari pemegang lama yang sebesar Rp66 per lembar.
"Kami selaku direksi perseroan menyatakan perseroan sanggup untuk melakukan MТО sebanyak-banyaknya 363,7 juta saham yang merupakan 54,55 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh," kata Direktur Utama PIMSF, Adi Kurniawan dalam keterbukaan informasi dikutip Senin (27/10/2025).
Manajemen PIMSF menyebutkan, penetapan harga tender sebesar Rp436 didasarkan pada rata-rata harga perdagangan harian tertinggi saham GPSO di BEI selama 90 hari sebelum pengumuman akuisisi. Rata-rata harga tersebut tercatat Rp435,59 dan kemudian dibulatkan menjadi Rp436 sesuai aturan yang berlaku.
Total dana yang disiapkan untuk aksi korporasi ini mencapai Rp158,57 miliar dan seluruhnya berasal dari kas internal perusahaan. Penawaran tender wajib akan diumumkan pada 10 November 2025 dengan periode penawaran berlangsung dari 11 November hingga 11 Desember 2025. Sementara itu, penyelesaian dan pembayaran dijadwalkan berlangsung antara 13 November-15 Desember 2025.
Bagi pemegang saham publik yang ingin berpartisipasi, proses pendaftaran dilakukan melalui pengisian Formulir Penawaran Tender Wajib (FPTW) yang dapat diperoleh dari Biro Administrasi Efek, PT Adimitra Jasa Korpora. Investor dengan saham scriptless di sekuritas atau bank kustodian dapat mengajukan instruksi melalui sistem C-BEST milik KSEI paling lambat pada 11 Desember 2025.
(Rahmat Fiansyah)