MARKET NEWS

GIAA Terjun Bebas, Saham Anjlok 5,56 Persen Pasca Pengumuman OJK

Fahmi Abidin 28/06/2019 13:00 WIB

PT Garuda Indonesia Tbk terbukti bersalah, Saham GIAA terjun bebas dalam sekejap melemah Rp22 atau 5,56% ke level Rp374 pada perdagangan sesi I.

GIAA Terjun Bebas, Saham Anjlok 5,56 Persen Pasca Pengumuman OJK. (Foto: IDXChannel)

IDXChannel - Meyusul pernyataan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyebut PT Garuda Indonesia Tbk terbukti bersalah, Saham GIAA terjun bebas dalam sekejap melemah Rp22 atau 5,56% ke level Rp374 pada perdagangan sesi I.

Saham garuda dibuka di level Rp400, dengan level tertinggi Rp400 dan terendah Rp366. OJK baru saja memberikan pernyataan resmi terkait pemeriksaan Laporan Keuangan Garuda 2018. Garuda terbukti melanggar Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik, serta peraturan dan undang-undang lainnya.

Seperti yang diketahui, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjatuhkan sanksi kepada Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan, auditor laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) dan Entitas Anak Tahun Buku 2018.

Berdasarkan pantauan IDXChannel, GIAA tercatat turun 5,56% pada penutupan perdagangan sesi satu, Jumat (28/6). Saham Garuda berangsur susut ke nilai Rp 374 per lembar saham, bahkan sempat menyentuh angka Rp 366 per lembar.

Tapi asing justru masuk di saham ini hingga Rp68 juta dan secara year to date asing masuk Rp 111 miliar di semua pasar. Saham Garuda Indonesia selama tahun berjalan hingga 28 Juni ini masih menguat 28%.

Dalam siaran pers pada Jumat ini (28/7) bersamaan dengan konferensi pers Kementerian Keuangan soal hasil audit laporan keuangan (lapkeu) 2018 Garuda, memutuskan beberapa hal.

Pertama, OJK memberikan Perintah Tertulis kepada Garuda Indonesia untuk memperbaiki dan menyajikan kembali (restatement) LKT Garuda Indonesia per 31 Desember 2018 serta melakukan paparan publik (public expose) atas perbaikan dan penyajian kembali LKT tersebut.

Keputusan kedua, mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp 100 juta kepada Garuda atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan TahunanEmiten atau Perusahaan Publik.

Ketiga, mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda masing-masing sebesar Rp 100 juta kepada seluruh anggota Direksi Garuda Indonesia atas pelanggaran Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan.

Keempat, mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp 100 juta secara tanggung renteng kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Garuda Indonesia yang menandatangani Laporan Tahunan Garuda periode tahun 2018 atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.

Kelima, mengenakan Sanksi Administratif Berupa Pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama satu tahun kepada Kasner Sirumapea (Rekan pada KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan (Member of BDO International Limited)), dengan STTD Nomor: 335/PM/STTD-AP/2003 tanggal 27 Juni 2003. (*)

SHARE