Go Private Usai 13 Tahun Suspensi, SCPI Pasang Harga Rp100 Ribu per Saham
Organon LLC selaku pemegang saham utama dan pengendali perseroan akan melakukan penawaran tender untuk membeli saham milik publik.
IDXChannel - PT Organon Pharma Indonesia Tbk (SCPI) mengumumkan rencana go private sekaligus menghapus pencatatan saham perseroan dari Bursa Efek Indonesia (BEI) atau delisting.
Organon LLC selaku pemegang saham utama dan pengendali perseroan akan melakukan penawaran tender untuk membeli saham milik publik dengan harga Rp100.000 per saham.
Saat ini, Organon LLC tercatat menguasai langsung 98,79 persen saham SCPI. Sementara porsi saham publik hanya sebesar 1,21 persen dari total saham beredar atau setara 43.664 saham.
Manajemen SCPI menjelaskan, keputusan go private dan delisting diambil karena saham SCPI dinilai sudah tidak aktif diperdagangkan di pasar.
Saham SCPI telah disuspensi Bursa selama 13 tahun sejak 2013 lalu dan terakhir diperdagangkan di harga Rp29.000 per saham.
Selain itu, tingkat kehadiran serta partisipasi pemegang saham publik dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) selama tiga tahun terakhir juga sangat rendah.
"Melalui pelaksanaan go private dan delisting, pemegang saham publik akan memperoleh kesempatan untuk menjual saham yang dimilikinya dengan harga premium dibandingkan harga historis saham perseroan," tulis manajemen dalam keterbukaan informasi, Jumat (15/5/2026),
Manajemen menambahkan, kebutuhan pendanaan dari pasar modal sudah tidak lagi menjadi prioritas karena kegiatan operasional perusahaan masih dapat dibiayai secara mandiri.
Lebih lanjut, rencana go private dan delisting ini sejalan dengan kebijakan global Grup Merck yang terus melakukan restrukturisasi pascamerger dengan Schering-Plough pada 2009.
Selain itu, pada 2021 juga telah dilakukan transaksi spin off di tingkat pemegang saham perseroan.
Adapun perseroan menjadwalkan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk meminta persetujuan atas rencana go private dan delisting pada 23 Juni 2026.
(DESI ANGRIANI)