GOTO Buka Suara soal Gugatan Merek oleh PT Terbit Financial Technology
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) buka suara soal gugatan hak merek yang dilayangkan oleh PT Terbit Financial Technology di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
IDXChannel - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) buka suara soal gugatan hak merek yang dilayangkan oleh PT Terbit Financial Technology di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Direktur Legal dan Group Corporate Secretary GOTO R A Koesoemohadiani mengatakan, perseroan belum menerima Surat Relaas Panggilan Persidangan resmi dari Pengadilan Negeri maupun informasi apapun dari PT Terbit Financial Technology.
"Perseroan dengan ini menyampaikan klarifikasi bahwa hingga tanggal keterbukaan informasi ini, perseroan belum menerima Surat Relaas Panggilan Persidangan resmi dari Pengadilan Negeri maupun informasi apapun dari pihak yang diberitakan mengajukan gugatan terhadap perseroan terkait perkara yang diberitakan tersebut," ujarnya dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (19/11/2025).
Dengan demikian, kata dia, perseroan tidak memiliki informasi mengenai gugatan yang diberitakan tersebut termasuk mengenai kronologi, substansi perkara, maupun isi gugatan yang diajukan terhadap perseroan.
Namun, Koesoemohadiani membenarkan GOTO pernah menjadi pihak tergugat dalam dugaan pelanggaran merek di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 November 2021. Hal itu telah diungkapkan dalam Prospektus Penawaran Umum Perdana Perseroan serta Laporan Tahunan Perseroan Tahun 2022.
"Pada 2 Juni 2022, Majelis Hakim pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan menerima dalil kompetensi yang diajukan oleh perseroan sehingga gugatan yang diajukan oleh PT Terbit Financial Technology dinyatakan tidak dapat diterima," kata dia.
Lebih lanjut, karena tidak ada upaya hukum lanjutan dari pihak penggugat dalam jangka waktu yang ditentukan, maka putusan Majelis Hakim tersebut telah menjadi bersifat final dan mengikat.
Sebagai informasi, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, PT Terbit Financial Technology telah mendaftarkan gugatan itu pada Jumat, 14 November 2025.
Namun, Terbit Financial Technology tidak mencantumkan petitum atas gugatan mereka ini. Sidang dengan nomor perkara 131/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst bakal digelar pada Senin, 24 November 2025.
Pada 2021, PT Terbit Financial Technology menggugat PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia yang kini telah menjadi satu di bawah bendera PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) pada 2023.
Penggugat meminta mejelis hakim menghukum Gojek dan Tokopedia secara tanggung renteng membayar ganti rugi materil Rp1,83 triliun dan imateril Rp250 miliar. Sehingga, total gugatan ini sebesar Rp2,08 triliun.
Penggugat menyatakan merek GOTO yang mereka miliki telah terdaftar dengan Nomor: IDM000858218 pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.
(Dhera Arizona)