GOTO Kaji Dampak Perpres Ojol, Tegaskan Patuh Arahan Presiden Prabowo
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) menegaskan komitmennya untuk mematuhi kebijakan pemerintah terkait perlindungan pekerja transportasi online yang tertuang dal
IDXChannel – PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) menegaskan komitmennya untuk mematuhi kebijakan pemerintah terkait perlindungan pekerja transportasi online yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.
Direktur Utama/CEO GoTo, Hans Patuwo, menyatakan, dalam siaran pers, Jumat (1/5/2026), perseroan saat ini tengah melakukan pengkajian mendalam guna memahami detail implikasi serta penyesuaian yang diperlukan atas regulasi tersebut.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait sehingga GoTo/ Gojek dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada seluruh masyarakat terutama mitra driver dan pelanggan Gojek,” kata Hans, dalam keterangan resmi, Jumat (1/5).
Sementara itu, dikutip dari laman presidenri.go.id, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojek online (ojol), terutama melalui pengaturan pembagian pendapatan yang lebih adil dan penguatan perlindungan sosial.
Pernyataan tersebut disampaikan Presiden saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Dalam sambutannya, Prabowo menyoroti besarnya potongan yang selama ini dibebankan perusahaan aplikator kepada pengemudi.
“Saudara-saudara, ojol. Ojol kerja keras, ojol mempertaruhkan jiwanya tiap hari. Aplikator perusahaan minta disetor 20 persen. Gimana ojol? Setuju 20 persen? Bagaimana 15 persen? Berapa? 10 persen? Kalian minta 10 persen? Iya. Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen. Harus di bawah 10 persen. Enak aja, lo yang keringat, dia yang dapat duit. Sorry aja. Kalau enggak mau ikut kita, enggak usah berusaha di Indonesia,” kata Prabowo.
Sebagai langkah konkret, pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Regulasi tersebut mencakup peningkatan perlindungan bagi pengemudi, termasuk jaminan sosial serta skema pembagian pendapatan yang lebih berpihak kepada pekerja.
Presiden menjelaskan, porsi pendapatan pengemudi ditingkatkan dari sebelumnya sekitar 80 persen menjadi minimal 92 persen. Selain itu, pemerintah juga akan memberikan jaminan kecelakaan kerja, BPJS Kesehatan, serta asuransi kesehatan bagi para pengemudi.
Di luar sektor transportasi online, pemerintah turut menyiapkan sejumlah kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja secara umum, antara lain kenaikan upah minimum, penyediaan rumah bersubsidi bagi buruh, pemberian bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir, hingga perluasan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.
Pemerintah juga memberikan keringanan iuran jaminan sosial, termasuk diskon hingga 50 persen untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja bukan penerima upah.
Langkah-langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong keadilan sosial dan memastikan pertumbuhan ekonomi dapat dirasakan secara merata, termasuk oleh pekerja sektor informal. Dalam momentum Hari Buruh, pesan tersebut ditegaskan bahwa negara hadir untuk melindungi dan menghargai setiap kontribusi pekerja. (Aldo Fernando)