GOTO Tanggapi Isu Danantara Jadi Pemegang Saham, Porsinya di Bawah 1 Persen
PT GOTO Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) buka suara soal isu Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara telah menjadi salah satu pemegang saham perseroan.
IDXChannel - PT GOTO Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) buka suara soal isu Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara telah menjadi salah satu pemegang saham perseroan.
Direktur & Sekretaris Perusahaan GOTO, R.A. Koesoemahadiani merespons pemberitaan media bahwa perseroan memahami Danantara telah membeli saham GOTO melalui Bursa dengan jumlah kurang dari 1 persen dari total saham yang beredar.
"Perseroan menyambut baik investasi tersebut, sebagaimana juga investasi dari seluruh pemangku kepentingan lainnya," katanya dalam surat kepada BEI, Selasa (5/5/2026).
GOTO juga menilai, investasi Danantara menjadi cerminan kepercayaan terhadap prospek dan keberlanjutan jangka panjang bisnis perseroan. Kepercayaan tersebut menjadi dorongan positif bagi GOTO untuk menjalankan kegiatan usaha secara berkelanjutan, profesional, dan berlandaskan pada tata kelola perusahaan yang baik.
Pernyataan GOTO tersebut menjadi semacam konfirmasi implisit bahwa Danantara telah menjadi pemegang saham meski di bawah 1 persen. Dengan jumlahnya yang relatif sedikit, kemampuan Danantara dalam memengaruhi kebijakan GOTO dinilai masih minim.
Terkait tidak dicantumkannya Danantara dalam daftar pemegang saham, GOTO menegaskan selalu mematuhi aturan yang berlaku, termasuk ketentuan kewajiban pelaporan atas kepemilikan saham. Sesuai aturan BEI, kepemilikan saham yang dilaporkan hanyalah yang di atas 1 persen.
"Sesuai dengan ketentuan tersebut, informasi tersebut (Danantara) merupakan informasi yang bersifat privat dan disampaikan secara terbatas kepada BEI," ujarnya.
Kabar Danantara masuk menjadi pemegang saham GOTO muncul setelah dari pernyataan Wakil Ketua DPR-RI, Sufmi Dasco Ahmad. Namun, Dasco tidak secara eksplisit menyebut GOTO, melainkan saham perusahaan penyedia aplikasi ojek online (ojol).
Pernyataan tersebut terkait dengan rencana pemerintah untuk memotong komisi (take rate) aplikator ojol dari 20 persen menjadi maksimal 8 persen. Hingga saat ini, GOTO mengaku belum menerima salinan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
"Sebagai perusahaan yang lahir dan tumbuh di Indonesia, perseroan akan senantiasa mematuhi segala peraturan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia serta mengikuti arahan dari pemerintah," kata Koesoemahadiani.
Kemunculan Perpres 27/2026 menjadi sentimen negatif bagi GOTO yang baru saja meraih profit di kuartal I-2026. Harga saham GOTO melemah dan kembali ke level Rp50.
(Rahmat Fiansyah)