Gudang Garam (GGRM) Buka Suara Soal Kabar PHK Massal, Singgung Cukai dan Rokok Ilegal
PT Gudang Garam Tbk (GGRM) buka suara soal kabar Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap ratusan karyawan perusahaan.
IDXChannel - PT Gudang Garam Tbk (GGRM) buka suara soal kabar Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap ratusan karyawan perusahaan seiring tekanan industri rokok akibat tingginya cukai.
Direktur & Corporate Secretary Gudang Garam, Heru Budiman mengatakan, beredarnya video di publik bukan PHK massal melainkan pelepasan 309 karyawan secara normatif.
"Melalui mekanisme pensiun normal dan pensiun dini secara sukarela, serta berakhirnya kontrak kerja sesuai batas waktu kontrak kerja," katanya dalam surat kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (9/9/2025).
Menurut Heru, pengakhiran hubungan kerja tersebut merupakan sesuatu yang normal. Dia juga memastikan perseroan hingga saat ini masih beroperasi dan tidak ada dampak material dari sisi operasional, hukum, dan keuangan.
"Saat ini, operasional perseroan berjalan seperti biasa, dari proses produksi hingga distribusi," katanya.
Heru juga menegaskan, Gudang Garam berupaya melakukan inovasi dengan meluncurkan produk baru sebagai respons atas daya beli konsumen. Hal ini dilakukan di tengah tingginya cukai rokok dan makin maraknya produk rokok yang tidak memenuhi aturan sehingga harganya jauh lebih murah.
Dia mengakui, tingginya tarif cukai rokok dan penanganan rokok ilegal menjadi dua faktor yang memengaruhi bisnis Gudang Garam.
"Perseroan akan terus berusaha berinovasi dengan produk-produk yang lebih sesuai dengan kondisi pasar yang ada," ujar Heru.
Hingga semester I-2025, Gudang Garam mencatat penurunan angka penjualan sebesar 11,4 persen menjadi Rp44,4 triliun dari sebelumnya Rp50 triliun. Sementara laba bersih tersisa Rp117 miliar, anjlok 87 persen. Margin laba bersih tertekan dari 1,95 persen menjadi 0,26 persen
(Rahmat Fiansyah)