MARKET NEWS

Gugat Sultan Subang di PN Jaksel, Manajemen Mirae Asset Buka Suara

Dinar Fitra Maghiszha 11/10/2024 19:29 WIB

PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia menempuh jalur hukum terhadap mantan pengurus PT Berkah Beton Sedaya Tbk (BEBS), Asep Sulaeman Sabanda.

Gugat Sultan Subang di PN Jaksel, Manajemen Mirae Asset Buka Suara (foto mnc media)

IDXChannel - Anggota Bursa, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia menempuh jalur hukum terhadap mantan pengurus PT Berkah Beton Sedaya Tbk (BEBS), Asep Sulaeman Sabanda.

Gugatan terhadap Sultan Subang itu terjadi menyusul dugaan pelanggaran dan kelalaian atau wanprestasi yang dilakukan nasabahnya itu.

“Tindakan hukum tersebut merupakan langkah terakhir dari perusahaan terhadap para nasabah yang gagal memenuhi kewajibannya kepada perusahaan beberapa tahun terakhir,” kata Direktur Mirae Asset, Arisandhi Indrodwisatio dalam keterangan di Jakarta, Jumat (11/10/2024).

Sejatinya, Mirae Asset telah membuka musyawarah dengan nasabah sebagai jalan tengah menyelesaikan masalah ini. 
Namun, Arisandhi menyebut, terdapat itikad tidak baik dari sejumlah nasabah, termasuk diduga Sultan Subang.

Melalui nomor perkara 930/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL yang diajukan Mirae pada 9 September 2024 terhadap 45 nasabah yang diduga gagal memenuhi kewajiban.

Adapun nilai gugatan ini mencapai Rp7,67 miliar, demikian menurut Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

“Perusahaan juga akan bekerja sama dengan otoritas,” kata Arisandhi.

Langkah hukum yang diambil Mirae Asset tersebut, kemudian disusul gugatan balik oleh 40 nasabah (dari total 45 nasabah yang digugat) kepada Mirae Asset pada akhir bulan yang sama.

Arishandhi menilai, tuntutan yang disampaikan tidak berdasar.

“Terutama terkait dengan dalil atau dasar hukum gugatan yang kabur (obscure) serta dari sisi perhitungan nominal gugatan yang sama sekali tidak berhubungan,” kata dia.

(Fiki Ariyanti)

SHARE