Hadapi Kasus Hukum Terkait Dugaan Polis Palsu, Begini Janji Sinarmas MSIG (LIFE)
berdasarkan fakta persidangan ditemukan adanya transaksi dengan nilai signifikan dengan korban dari kalangan tertentu yang saling kenal.
IDXChannel - PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk (LIFE) menegaskan komitmennya untuk senantiasa transparan dan menjalankan good corporate governance (GCG) dalam menjalankan bisnis ke depan.
Penegasan ini berkaitan dengan kasus hukum yang tengah dihadapi Sinarmas MSIG terkait dugaan polis palsu yang melibatkan oknum mantan agen penjual perusahaan.
Sebagai sebuah perusahaan terbuka yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), perusahaan juga telah melaporkan permasalahan yang merugikan tersebut kepada otoritas pasar modal nasional.
"Perusahaan secara proaktif dan voluntary (sukarela) telah melaporkan segala perkembangan terkait kasus hukum ini ke BEI selaku regulator," ujar Presiden Direktur Sinarmas MSIG, Wianto Chen, kepada media, Senin (22/5/2023).
Dari kasus penipuan oleh mantan agen tersebut, menurut Wianto, berdasarkan fakta persidangan ditemukan adanya transaksi dengan nilai signifikan dengan korban dari kalangan tertentu yang saling kenal dan saling memiliki hubungan dekat.
Terhadap para korban itu, oknum mantan agen tersebut telah menjanjikan hadiah, bonus serta imbal pengembalian yang besar, namun tidak sesuai dengan fitur produk perusahaan.
"Dalam aksi ini, turut juga melibatkan pihak perbankan, sehingga skenario tindakan penipuan ini dapat terjadi," tutur Wianto.
Dalam kesempatan yang sama, Chief Legal, Compliance & Corporate Secretary Sinarmas MSIG Life, Renova Siregar, menjelaskan bahwa dalam kasus hukum ini terdapat dua gugatan yang diajukan.
Pertama, gugatan perdata yang sudah diputuskan oleh PN Manado, dengan pihak Sinarmas MSIG Life masih menyatakan banding.
Selain itu, ada juga perkara pidana, di mana pihak Sinarmas MSIG Life telah melaporkan sejumlah pihak, yang Pengadilan Negeri Manado telah menjatuhkan vonis berkekuatan hukum tetap.
"Namun di sisi lain, saat ini kami juga dilaporkan oleh sejumlah korban sebagai pihak terlapor di POLDA Manado," ujar Renova.
Dalam laporan tersebut, ada 20 nama korban yang mengaku telah melakukan pembayaran premi sebesar Rp215 miliar kepada pihak Sinarmas MSIG Life.
Berdasarkan hasil fakta persidangan dan proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian, diketahui bahwa transaksi dalam jumlah besar itu hanya melibatkan beberapa pihak yang sudah saling kenal satu sama lain.
"Dan setelah ditelusuri, dari 20 nama yang mereka klaim itu, hanya tujuh nama yang benar-benar melakukan transaksi ke rekening perusahaan kami, senilai Rp82 miliar. Selebihnya, mereka melakukan pembayaran ke rekening di luar milik perusahaan," tutur Renova.
Dari dana sebesar Rp82 miliar tersebut, Renova menjelaskan, seluruhnya telah dikembalikan ke rekening yang tercantum di formulir pembukaan polis.
Namun, masalah kembali muncul, lantaran nasabah terkait mengaku tidak pernah menerima pengembalian dana tersebut, lantaran diketahui kemudian bahwa rekening atas nama nasabah telah dipalsukan oleh oknum karyawan bank di mana rekening tersebut dibuat.
"Jadi oknum bank ini juga bekerja sama dengan oknum mantan agen kami agar dana yang dikembalikan tidak masuk ke nasabah, melainkan ke rekening palsu yang mereka buat," papar Renova.
Guna menindaklanjuti klaim pembayaran oleh 13 korban tersebut, pihak Sinarmas MSIG telah meminta bukti-bukti atas transaksi yang telah dilakukan.
Sayangnya, sebagian proses transaksi tersebut dilakukan secara tunai tanpa adanya surat tanda terima secara tertulis. Sedangkan sebagian lagi mengaku bahwa bukti-bukti transaksi yang dimiliki telah hilang.
"Seluruh proses verifikasi yang dilakukan mengalami cukup banyak kendala. Tapi yang pasti, dari seluruh proses yang ada, kami pastikan komitmen kami untuk tetap patuh dan menghormati proses hukum yang berlangsung, terutama untuk memastikan keadilan untuk semua pihak," tegas Renova. (TSA)