Hak Jawab Integra Indocabinet (WOOD) Perihal Ketidaksesuaian Pemberitaan 18 Desember 2023
PT Integra Indocabinet Tbk (WOD) memberikan hak jawab terkait pemberitaan dengan judul "Selain WIKA, Pelunasan Obligasi Empat Emiten Ini Bermasalah."
IDXChannel – PT Integra Indocabinet Tbk (WOOD) memberikan hak jawab terkait pemberitaan dengan judul “Selain WIKA, Pelunasan Obligasi Empat Emiten Ini Bermasalah” pada 18 Desember 2023.
Terkait dengan hal tersebut, berikut keterangan resmi WOOD Sehubungan dengan pemberitaan pada www.idxchannel.com dengan judul berita "selain WIKA Pelunasan Obligasi Empat Emiten lni Bermasalah" yang ditayangkan dalam pemberitaan online 18 Desember 2023 di dalam pemberitaan tersebut menyebutkan"PEFlNDO menemukan indikasi gagal bayar sukuk dengan menurunkan peringkat PT INTEGRA INDOCABINET Tbk (WOOD)' bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagal berikut:
Bahwa PEFINDO tidak pernah menulis dalam laporan yang diterbitkan akan indikasi gagal bayar WOOD yang diumumkan dalam hasil pemeringkatan tersebut seperti yang termuat dalam pemberitaan media IDX Channel.
Bahwa WOOD tidak pernah mengalami Kasus Tunda Pelunasan Obligasi & Sukuk Korporasi seperti yang dimuat dalam pemberitaan.
Bahwa sebelum disiarkannya pemberitaan, IDX Channel tidak melakukan klarifikasi mengenai hal-hal yang diberitakan dalam pemberitaan kepada PT INTEGRA INDOCABINET TBK ("WOOD") dan jajaran Manajemen tidak pernah memberikan statement terkait penundaan pelunasan obligasi dan sukuk yang akan jatuh tempo tahun depan;
Perseroan mengapresiasi atas Kerja sama yang kooperatif dari IDX Channel untuk mengubah narasi pemberitaannya dan menutup link berita yang sudah dikeluarkan https://www.idxchannel.com/market-news/selain-wika-pelunasan-obligasi-empat-emiten-ini-bermasalah akan tetapi jejak digital masih tercatat dan hal-hal yang ditulis dalam pemberitaan IDX Channel dapat membuat WOOD sebagai perusahaan publik, menurun reputasinya sehingga dapat berakibat negatif bagi WOOD dan seluruh shareholders serta stakeholdersnya.
Oleh karena itu, kami meminta kepada IDX Chanel untuk melakukan klarifikasi sehubungan dengan pemberitaan tersebut yang dimuat dalam kanal berita resminya. Hal ini sebagai bentuk untuk melayani hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ("UU Pers") dan Kode Etik Jurnalistik (Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/5KDPI,lt/2006l.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih. Kami juga berharap agar hubungan PT INTEGRA INDOCABINET TBK ("WOOD") dengan IDX CHANNEL ke depannya menjadi lebih baik.
(*)