MARKET NEWS

Harga Emas Berpotensi Tembus USD3.415 per Troy Ounce, Bisa Kena Royalti 16 Persen

Anggie Ariesta 21/04/2025 15:01 WIB

Harga emas dunia terus menunjukkan tren kenaikan, bahkan berpotensi capai USD3.415 per troy ounce. Itu berarti pembeli bisa terkena royalti 16 persen.

Harga Emas Berpotensi Tembus USD3.415 per Troy Ounce, Bisa Kena Royalti 16 Persen. (Foto: Inews Media Group)

IDXChannel - Harga emas dunia terus menunjukkan tren kenaikan. Hingga Senin pagi (21/4/2025), harga emas di pasar spot tercatat menguat 0,66 persen ke posisi USD 3.349,48 per troy ounce. 

Pengamat pasar uang, Ibrahim Assuaibi, mengatakan harga emas saat ini diperdagangkan di kisaran USD3.384 per troy ounce dan diperkirakan akan terus naik.

“Harga emas dunia terus memanas. Kita lihat saat ini diperdagangkan di USD3.384 per troy ons, terus mengalami penguatan,” ujar Ibrahim dalam keterangannya, Senin (21/4/2025). 

Ia menambahkan bahwa ada potensi harga emas akan menembus level USD 3.415 per troy ounce dalam waktu dekat. 

Salah satu faktor utama yang mendorong penguatan ini adalah pernyataan Ketua Federal Reserve Jerome Powell di forum Economist Club of Chicago.

“Dia mengatakan bahwa pertumbuhan ekonomi Amerika Serikat tampaknya melambat. Dia mencatat kemungkinan dampak tarif yang dikenakan pada impor Amerika Serikat terhadap negara-negara mitra bisnisnya,” kata Ibrahim.

Lebih lanjut, ia merujuk hasil jajak pendapat pada 17 April 2025 yang menunjukkan bahwa para investor mulai khawatir terhadap resesi ekonomi di AS. 

“Investor percaya kebijakan tarif yang memicu perlambatan signifikan dalam ekonomi Amerika Serikat kemungkinan besar rata-rata resesi dalam 12 bulan ke depan itu mendekati 50 persen,” kata Ibrahim.

Kenaikan harga emas ini tidak hanya berdampak pada pasar global, tetapi juga turut memengaruhi kebijakan dalam negeri. Terlebih lagi Pemerintah Indonesia baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025, yang mengatur besaran tarif royalti emas berdasarkan Harga Mineral Acuan (HMA).

Dalam aturan baru tersebut, jika HMA emas primer menyentuh atau melebihi USD3.000 per troy ounce, maka tarif royalti yang dikenakan naik menjadi 16 persen. 

Aturan tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan aturan sebelumnya dalam PP No. 26 Tahun 2022 yang hanya mematok tarif 10 persen untuk harga di atas USD 2.000 per troy ounce.

Adapun aturan terbaru ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 11 April 2025 dan berlaku 15 hari setelah diundangkan atau pada 26 April 2025 mendatang.

(Febrina Ratna Iskana)

SHARE