MARKET NEWS

Harga Patokan Ekspor Konsentrat Tembaga cs Naik di Februari 2024, Jadi Segini

Fiki Ariyanti 01/02/2024 13:23 WIB

Mayoritas komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar mengalami kenaikan harga di Februari 2024 dibanding periode Januari 2024.

Harga Patokan Ekspor Konsentrat Tembaga cs Naik di Februari 2024, Jadi Segini (foto mnc media)

IDXChannel - Mayoritas komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar mengalami kenaikan harga di Februari 2024 dibanding periode Januari 2024. Kenaikan harga ini disebabkan meningkatnya permintaan atas produk pertambangan tersebut di pasar dunia.

Hal ini berpengaruh terhadap penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar (BK) periode Februari 2024.

HPE ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 140 Tahun 2024 tanggal 30 Januari 2024 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar.

“Mayoritas komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar periode Februari 2024 mengalami kenaikan harga jika dibandingkan dengan periode sebelumnya," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Budi Santoso dalam keterangan resminya, Kamis (1/2/2024).

"Komoditas tersebut, yakni konsentrat tembaga, konsentrat besi laterit, dan konsentrat seng. Sedangkan untuk konsentrat timbal pada periode ini masih tetap mengalami penurunan,” sambungnya.

Produk pertambangan yang mengalami kenaikan harga rata-rata pada periode Februari 2024, yaitu konsentrat tembaga (Cu ≥ 15%) dengan harga rata-rata USD3.329,80 per WE atau naik sebesar 0,73%.

Lalu, konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) (Fe ≥ 50% dan Al2O2 + SiO2 ≥ 10%) dengan harga rata-rata USD61,14 per WE atau naik sebesar 2,22%; dan konsentrat seng (Zn ≥ 51%) dengan harga rata-rata USD660,57 per WE atau naik sebesar 1,92%.

Sementara produk pertambangan yang mengalami penurunan harga rata-rata pada Februari 2024, yaitu konsentrat timbal (Pb ≥ 56%) dengan harga rata-rata USD841,96 per WE atau turun sebesar 2,39%.

Penetapan HPE produk pertambangan periode Februari 2024 dilakukan dengan terlebih dahulu meminta masukan atau usulan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi teknis terkait. 

Kementerian ESDM memberikan usulan setelah melakukan perhitungan data berdasarkan perkembangan harga yang diperoleh dari Asian Metal, London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME).

Selanjutnya, penetapan HPE dilakukan setelah adanya rapat koordinasi antar instansi terkait, yakni Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.

(FAY)

SHARE