Harga Saham Anjlok, Berkah Prima Perkasa (BLUE) Puncaki Top Losers Tiga Kali Berturut
Harga saham Berkah Prima Perkasa Tbk (BLUE) mengalami penurunan cukup signifikan sepanjang perdagangan Rabu (29/12/2021).
IDXChannel - Harga saham Berkah Prima Perkasa Tbk (BLUE) mengalami penurunan cukup signifikan sepanjang perdagangan Rabu (29/12/2021).
Emiten sektor industri yang bergerak di bidang perlengkapan komputer, alat tulis, dan kegiatan jasa penunjang pencetakan ini anjlok -6,93% di Rp322, dan kembali menyentuh auto rejection bawah (ARB) dari penutupan sesi sebelumnya di Rp372.
Ini merupakan ketiga kalinya BLUE menyentuh ARB, sekaligus ketiga kalinya menduduki posisi teratas dalam deretan saham top losers. Penurunan ini juga membawa BLUE mencetak rekor titik terendahnya sepanjang masa.
Hingga sesi kedua Rabu (29/12), investor melakukan transaksi sebanyak 334,7 ribu lembar saham dengan nilai mencapai Rp107,9 juta. Adapun performa BLUE sore ini membawa kinerja sepekan menjadi turun -29,07% dan sebulan merosot -52,30%.
Menyusul BLUE, PT Catur Sentosa Adiprana Tbk (CSAP) menduduki urutan kedua top losers dengan penurunan sebesar -6,92% di Rp498 dari Rp535. CSAP merupakan perusahaan yang bergerak di sektor konsumsi siklikal.
Di tengah penguatan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebesar 0,04% di 6.600,67, berikut 10 saham top losers hari ini (29/12):
1. PT Berkah Prima Perkasa Tbk (BLUE) -6,94% di Rp322 dari Rp346.
2. PT Catur Sentosa Adiprana Tbk (CSAP) -6,92% di Rp498 dari Rp535.
3. PT Indo Komoditi Korpora Tbk (INCF) -6,92% di Rp296 dari Rp318.
4. PT Cardig Aero Services Tbk (CASS) -6,91% di Rp458 dari Rp492.
5. PT Prima Cakrawala Abadi Tbk (PCAR) -6,88% di Rp298 dari Rp320.
6. PT Maming Enam Sembilan Mineral Tbk (AKSI) -6.86% di Rp950 dari Rp1.020.
7. PT Apexindo Pratama Duta Tbk -6,85% di Rp680 dari Rp730.
8. PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP) -6,80% di Rp480 dari Rp515.
9. PT Indosterling Technomedia Tbk (TECH) -6,77% di Rp6.200 dari Ro.6.650.
10. Sunter Lakeside Hotel Tbk (SNLK) -6,76% di Rp965 dari Rp1.035.
(NDA)