Hari Ini BEI Gembok Saham AREA, SOSS Kena UMA
BEI menghentikan sementara atau suspensi perdagangan saham PT Dunia Virtual Online Tbk (AREA) hari ini, Kamis (6/3/2025).
IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara atau suspensi perdagangan saham PT Dunia Virtual Online Tbk (AREA) hari ini, Kamis (6/3/2025). Selain itu, Bursa juga tengah memantau saham PT Shield On Service Tbk (SOSS).
Dalam pengumumannya, Bursa mengunci saham AREA dalam rangka cooling down dan sebagai bentuk perlindungan bagi investor. Pasalnya, harga saham AREA mengalami peningkatan yang signifikan.
"Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Dunia Virtual Online Tbk (AREA), dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi investor, BEI memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham AREA pada 6 Maret 2025," kata Bursa, Rabu (5/3/2025).
Penghentian sementara perdagangan saham AREA tersebut dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di saham AREA.
"Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan," ujar Bursa.
Saham AREA ditutup melompat 2,98 persen ke Rp484 pada perdagangan Rabu kemarin. Harga saham emiten data center tersebut naik 26,04 persen dalam sepekan dan melejit 132,69 persen dalam sebulan.
Saham SOSS Masuk Radar UMA
Sementara itu, dalam pengumuman terpisah, BEI sedang mengawasi saham PT Shield On Service Tbk (SOSS) karena terjadi penurunan harga di luar kebiasaan (Unusual Market Activity/UMA).
"Sehubungan dengan terjadinya UMA atas saham SOSS tersebut, Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham tersebut," katanya.
Harga saham emiten outsourcing itu tercatat merosot 7,53 persen ke Rp270 pada Rabu kemarin. Dalam satu pekan, saham SOSS turun 3,57 persen dan turun 51,79 persen dalam sebulan.
Meski demikian, Bursa memastikan pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Investor diharapkan untuk memperhatikan jawaban emiten atas permintaan konfirmasi Bursa; mencermati kinerja emiten dan keterbukaan informasinya.
Selain itu, mengkaji kembali rencana corporate action emiten apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS); dan mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.
(Fiki Ariyanti)