MARKET NEWS

Hartadinata (HRTA) Gelar Private Placement, Bakal Terbitkan 10 Persen Saham Baru

Rahmat Fiansyah 10/09/2026 09:51 WIB

PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA) mengumumkan rencana Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) alias private placement.

PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA) mengumumkan rencana Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) alias private placement. (Foto: Ist)

IDXChannel - PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA) mengumumkan rencana Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) alias private placement. Aksi korporasi ini bertujuan memperkuat struktur permodalan perusahaan manufaktur logam mulia tersebut.

Dalam keterbukaan informasi, Hartadinata berencana untuk menerbitkan sebanyak-banyaknya 406,5 juta saham baru yang merupakan 10 persen dari total modal disetor dan ditempatkan perseroan. Jika disetujui, total saham akan meningkat menjadi 5,06 miliar saham.

"Para pemegang saham akan terkena dilusi kepemilikan sekitar 9,09 persen," kata manajemen PT Hartadinata Abadi Tbk yang dikutip Kamis (10/9/2026).

Perseroan belum mengumumkan calon pemodal yang akan menginjeksi perusahaan. Dengan kata lain, informasi mengenai calon pemodal akan diumumkan lebih lanjut, termasuk ada atau tidaknya hubungan afiliasi antara calon pemodal dengan perseroan dan pemegang saham lama.

Hingga saat ini, PT Terang Anugrah Abadi (TAA) menjadi pemegang saham pengendali dengan porsi saham 71,05 persen dan saham masyarakat 28,40 persen. Jika private placement terwujud, maka porsi TAA akan menyusut menjadi 64,59 persen, sedangkan masyarakat menjadi 25,82 persen.

Dana hasil private placement akan digunakan untuk memperkuat struktur permodalan. Secara teknis, dana tersebut akan dipakai untuk modal kerja dalam rangka pengembangan kegiatan usaha dan mendukung keberlangsungan kegiatan operasional perseroan.

Perseroan telah menjadwalkan Rapat Umum Pemegang Saham Independen pada 16 Oktober 2026 untuk meminta persetujuan pemegang saham publik yang tidak terafiliasi dengan perseroan. Pemegang saham yang berhak hadir harus terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) paling lambat 23 September 2026.

(Rahmat Fiansyah)

SHARE