MARKET NEWS

Heboh! Erick Thohir Digugat SP Pertamina Dianggap Rugikan Pekerja

Fahmi Abidin 22/07/2020 14:30 WIB

Serikat Pekerja (SP) Pertamina mengajukan gugatan kepada Menteri BUMN dan Direksi Pertamina karena dianggap merugikan pekerja dan keuangan negara.

Menteri BUMN Erick Thohir Digugat SP Pertamina Karena Dianggap Rugikan Pekerja. (Foto: Ist)

IDXChannel – Serikat Pekerja (SP) Pertamina mengajukan gugatan kepada Menteri BUMN dan Direksi Pertamina karena dianggap merugikan pekerja dan keuangan negara, terutama soal rencana holdingisasi dan IPO anak perusahaan Pertamina yang diusulkan Erick Thohir.

Gugatan tersebut telah diajukan pendaftaran online (e-court) dengan Nomor Perkara: 386/Pdt.G/2020/PNJkt.Pst pada Senin (20/7) lalu. Sementara itu, FSPPB yang menaungi 19 Serikat Pekerja di lingkungan Pertamina telah menunjuk Firma Hukum Sihaloho & Co sebagai kuasa hukum dalam kasus gugatan ini.

“FSPPB menilai Menteri BUMN dan Direksi Pertamina telah mengeluarkan keputusan sepihak yang bukan saja merugikan pekerja, tetapi juga melakukan peralihan aset dan keuangan negara yang dikelola Pertamina," kata Kepala Bidang Media FSPPB Marcellus Hakeng seperti dikutip dari rilis resmi, pada Selasa (22/7).

Terkait gugatan yang dilayangkan FSPPB, diungkapkan Janses Sihaloho dari Firma Hukum Sihaloho & Co bahwa privatisasi Subholding Pertamina sangat berdampak bagi masyarakat luas. Penentuan harga BBM dan LPG misalnya, tidak lagi akan mempertimbangkan daya beli masyarakat luas. “Karena status kepemilikannya sudah berubah, kebijakan tidak lagi murni ditentukan negara. Pasti akan dipengaruhi kepentingan pemegang saham lainnya, termasuk investor asing,” kata Janses.

Melirik lebih dalam terkait gugatan Serikat Pekerja Pertamina kepada Menteri BUMN diawali oleh keputusan tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Direksi Pertamina, dan pembentukan lima Subholding Pertamina.

Melihat hal tersebut, ditegaskan Marcellus, keputusan FSPPB untuk mengajukan gugatan kepada Menteri BUMN karena pihaknya merasa tidak pernah dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan terkait penggantian direksi, holdingisasi, dan rencana IPO sejumlah anak perusahaan Pertamina.

Diklaim Marcellus yang mewakili SP Pertamina, pihaknya menilai bahwa penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan perubahan bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas wajib memerhatikan kepentingan karyawan yang diwakili oleh Serikat Pekerja perusahaan sehingga ditegaskannya perlu persetujuan SP. (*)

SHARE