HKMU Divestasi 90 Persen Saham Anak Usahanya
HK Metals Utama memutuskan untuk divestasi anak usahanya yakni PT Metalutama Perkasa Jaya (MPJ) sebanyak 63 juta saham.
IDXChannel - PT HK Metals Utama Tbk (HKMU) memutuskan untuk divestasi anak usahanya yakni PT Metalutama Perkasa Jaya (MPJ) sebanyak 63 juta saham atau setara 90 persen sahamnya kepada PT Rezeki Langit Barokah.
Dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (9/3/2022), Direktur HKMU Pratama Girindra W mengatakan, total nilai transaksi dari penjualan tersebut sebesar Rp3 miliar. Hal itu sesuai berdasarkan hasil laporan pendapat kewajaran dari KJPP Iskandar dan rekan
"Transaksi ini tidak material dan tidak dilakukan dengan pihak terafiliasi," katanya.
Adapun penjualan saham anak usaha tersebut karena adanya hubungan cross collateral dan cross default antara PT MPJ dengan PT Hakaru Metalindo Perkasa (HMP) kepada kreditur PT Bank Danamon Indonesia Tbk.
Hal itu karena PT HMP diputus pailit pada tanggal 22 April 2021 oleh PN Niaga Jakarta Pusat dengan nomor register 344/Pdt. Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Selanjutnya membuat MPJ terkena dampak yaitu MPJ berkewajiban melunasi utang HMP sehingga keberlangsungan usaha kedepannya menjadi tidak baik, guna mencegah hal – hal yang tidak diinginkan kedepannya, mengingat HKMU merupakan perusahaan terbuka yang harus mengedepankan kepentingan dan kepercayaan publik, maka transaksi divestasi ini dilakukan.
"Operasional HKMU dan anak usaha tidak terpengaruh dengan divestasi MPJ ini dikarenakan setiap unit bisnis dalam kegiatan bisnisnya tidak saling berkaitan. Dampak hanya pada konsolidasi penjualan HKMU yang kehilangan kontribusi dari MPJ," tutup Pratama. (RAMA)