MARKET NEWS

Honour Accord Tetapkan Harga Tender Offer Rp749 untuk Saham RONY

Rahmat Fiansyah 22/04/2025 10:42 WIB

Honour Accord Ltd, pengendali baru PT Aesler Grup International Ltd (RONY) resmi melakukan penawaran tender wajib atas sisa saham.

Honour Accord Ltd, pengendali baru PT Aesler Grup International Ltd (RONY) resmi melakukan penawaran tender wajib atas sisa saham. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Honour Accord Ltd, pengendali baru PT Aesler Grup International Ltd (RONY) resmi melakukan penawaran tender wajib (mandatory tender offer atau MTO). Harga MTO dipatok Rp749 per saham.

Honour berencana menyerap sisa saham maksimal 20 persen dari seluruh saham RONY yang ada di Bursa Efek. Jumlah itu setara 250 juta saham RONY.

Direktur Honour Accord, Xu Jihua mengatakan, harga MTO yang ditawarkan lebih tinggi dari harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian dalam 90 hari terakhir sebelum tanggal pengumuman negosiasi (21 September-19 Desember 2024). Harga rata-rata tersebut sebesar Rp748,38 sehingga dibulatkan menjadi Rp749.

"Pihak yang menawarkan memiliki dana yang cukup untuk melaksanakan kewajibannya melakukan pembayaran penuh kepada pemegang saham yang ditawarkan sehubungan dengan penawaran tender wajib," katanya dalam keterbukaan informasi di media massa, Selasa (22/4/2025).

Pemegang saham RONY dapat menjual saham sesuai harga MTO selama periode 30 hari kalender. Periodenya dimulai pada 23 April hingga 22 Mei 2025. Pemegang saham bisa mengisi formulir dan menyerahkannya sebelum batas periode berakhir.

Sebelumnya, Honour Accord yang berbasis di Hong Kong mengakuisisi 1 miliar saham RONY atau setara 80 persen. Perseroan menepis isu akuisisi tersebut untuk backdoor listing dan menegaskan tujuan akuisisi untuk memberikan kesempatan kepada RONY untuk tak hanya berkembang di Indonesia, melainkan juga di level regional dan global.

Saham RONY hingga saat ini masih disuspensi Bursa Efek Indonesia (BEI). Sebelum dikunci, harga emiten arsitektur itu berada di level Rp2.990 per saham.

(Rahmat Fiansyah)

SHARE