IHSG Lesu dalam Sepekan, OJK Tunda Implementasi Short Selling
OJK memutuskan untuk menunda implementasi short selling dan intraday short selling untuk mengembalikan kepercayaan pasar modal usai IHSG melemah sepekan.
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk menunda implementasi short selling dan intraday short selling. Keputusan itu disepakati sebagai salah satu solusi dari regulator untuk mengembalikan kepercayaan di pasar modal usai indeks melemah selama sepekan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan pihaknya mendengarkan masukan dari para pemangku kepentingan dan akan segera menindaklanjuti sesuai dengan kapasitas dan peran masing-masing.
“OJK akan menunda implementasi kegiatan short selling dengan memperhatikan dan mempertimbangkan situasi yang terjadi,” kata Inarno dalam konferensi pers usai dialog bersama pelaku pasar modal Indonesia di Gedung BEI Jakarta pada Senin (3/3/2025).
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama BEI, Iman Rachman mengatakan, setelah penundaan implementasi short selling, bursa akan melihat dan meninjau kondisi selanjutnya. Adapun, saat ini terdapat 27 Anggota Bursa (AB) untuk short selling, dan sembilan AB yang tengah on boarding untuk mendapatkan izin transaksi short selling.
“Setelah nanti diberlakukan pasca ditunda, short selling akan bisa dilakukan kepada saham-saham LQ45 dan hanya berlaku investor ritel domestik saja,” kata Iman.
Sebelumnya, BEI berencana meluncurkan implementasi transaksi short selling dan intraday short selling (IDSS) pada kuartal II tahun ini. Ini merupakan tahap pertama penerapan short selling dan akan dibatasi hingga satu tahun berikutnya, di mana yang bisa bertransaksi pada tahap pertama ini hanya investor ritel domestik.
Sebagai informasi, short selling merupakan transaksi penjualan efek, di mana efek tersebut tidak dimiliki oleh penjual pada saat transaksi dilaksanakan. Sedangkan intraday short selling (IDSS) adalah transaksi short selling yang penyelesaian posisinya dilakukan pada hari bursa yang sama (net off position di akhir hari).
(Febrina Ratna Iskana)