MARKET NEWS

Incar Perusahaan Daur Ulang, Artha Mahiya (AIMS) Siapkan Rights Issue

Taufan Sukma Abdi Putra 25/06/2025 08:56 WIB

proses akuisisi sebelumnya berujung pada kegagalan, yaitu saat telah memasuki tahap uji tuntas (due diligence).

Incar Perusahaan Daur Ulang, Artha Mahiya (AIMS) Siapkan Rights Issue (foto: iNews Media Group)

IDXChannel - PT Artha Mahiya Investama Tbk (AIMS) mengonfirmasi rencananya untuk melakukan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD), atau rights issue, yang akan dilaksanakan pada Semester II-2025 mendatang.

Rencananya, dana hasil rights issue bakal digunakan Perseroan untuk mengakuisisi perusahaan yang bergerak di industri daur ulang limbah (recycle), seperti botol plastik dan akrilik yang ramah lingkungan (eco-friendly).

"Sudah ketemu (perusahaan sasarannya). Nilainya kami perkirakan sekitar Rp200 miliar," ujar Direktur Utama AIMS, Calvin Lutvi,
usai pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Perseroan, di Jakarta, Selasa (24/6/2025).

Langkah akuisisi ini, menurut Calvin, sejalan dengan program kerja AIMS yang memang berbasis lingkungan, sosial dan tata kelola (Environment, Social, and Governance/ESG).

Meski demikian, meski mengaku telah menemukan perusahaan sasaran yang bakal diakuisisi, Calvin sejauh ini belum mau menyebutkan identitas lengkap dari perusahaan tersebut.

"Belum (bisa diinfo ke publik). Yang jelas mereka ini memiliki basis operasionalnya efisien, dan sudah berhasil menembus pasar ekspor produk daur ulang, terutama ke pasar dan juga korporasi besar di China," ujar Calvin.

Selain itu, Calvin juga mengungkap potensi pendapatan yang bakal didapat AIMS saat nantinya perusahaan incaran ini telah berhasil diakuisisi, yaitu mencapai Rp56 miliar per tahun.

Meski belum mau membuka identitas lengkap sang perusahaan incaran, Calvin juga memastikan nantinya proses akuisisi tetap akan dijalankan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Hal ini dirasa Calvin perlu ditegaskan, mengingat proses akuisisi sebelumnya yang berujung pada kegagalan, yaitu saat telah memasuki tahap uji tuntas (due diligence).

Kegagalan saat itu, dikatakan Calvin, dapat terjadi akibat lebih pada ketidaksiapan entitas target, khususnya dalam hal legalitas perusahaan dan pelaporan keuangan yang belum memenuhi standar uji tuntas.

(taufan sukma)

SHARE