Indofood Gelar RUPST dan RUPSLB 27 Agustus, Bahas Laba hingga Pengurus
INDF akan gelar RUPST Tahun Buku 2020 dan RUPSLB untuk membahas penggunaan laba hingga perubahan pengurus pada 27 Agustus.
IDXChannel - PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2020 dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Adapun RUPST dan RUPSLB akan dilaksanakan pada Jumat (27/8/2021).
Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), terdapat enam mata acara rapat yang akan dibahas pada RUPST. Mata acara pertama adalah penerimaan dan persetujuan laporan tahunan Direksi mengenai kegiatan usaha dan kinerja keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
Kedua, pengesahan neraca serta perhitungan laba-rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020. Ketiga; penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
Keempat, perubahan Pengurus Perseroan; Kelima, penetapan besarnya remunerasi untuk semua anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan; dan keenam, penunjukan Akuntan Publik dan pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium serta persyaratan lainnya.
Kemudian, pada RUPSLB terdapat satu mata acara, yaitu perubahan seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan guna memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
Para pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Rabu, tanggal 4 Agustus 2021 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
Mengingat rapat tidak akan diselenggarakan secara fisik, tetapi diselenggarakan secara elektronik sepenuhnya (full electronic) (e-RUPS) maka bagi Para Pemegang Saham yang
akan hadir dan memberikan suaranya dalam e-RUPS disyaratkan untuk melakukan pendaftaran melalui aplikasi eASY.KSEI dengan wajib memperhatikan dan mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh Penyedia e-RUPS, antara lain (i) prosedur registrasi, (ii) prosedur
penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat secara elektronik, (iii) prosedur pemungutan suara (voting), disamping tata tertib Rapat yang ditetapkan Perseroan.
(IND)