Indonesia Tetap Emerging Market, MSCI Terus Evaluasi hingga November 2026
Investor internasional sering kali menyampaikan kekhawatiran kepada MSCI ketika menghadapi ketidakjelasan yang terus-menerus dalam struktur kepemilikan saham.
IDXChannel - Penyedia indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI) mempertahankan status Indonesia sebagai pasar negara berkembang (emerging market).
Keputusan ini tertuang dalam MSCI 2026 Market Classification Review yang dirilis pada Selasa (23/6/2026) waktu setempat atau Rabu dini hari (24/6/2026).
“Kerangka Klasifikasi Pasar MSCI menentukan apakah suatu pasar termasuk pasar maju, berkembang, atau perbatasan berdasarkan tingkat aksesibilitas dan kelayakan investasi yang benar-benar dialami oleh investor institusional internasional,” kata Head of Market Classification and Taxonomies Raman Aylur Subramanian mengawali MSCI 2026 Market Classification Review, Rabu (24/6/2026).
“Pencantuman dalam indeks dan klasifikasi pasar bukanlah penilaian yang statis. Keduanya harus terus dievaluasi sesuai dengan perubahan pasar dan pengalaman para investor institusional internasional. Ketika akses pasar atau pengalaman tersebut memburuk, kerangka kerja kami mengharuskan kami untuk merespons dengan tegas. Dan ketika aksesibilitas dan kelayakan investasi pasar membaik secara signifikan dan berkelanjutan, pasar-pasar tersebut," lanjutnya.
Investor institusional internasional sering kali menyampaikan kekhawatiran kepada MSCI ketika mereka menghadapi ketidakjelasan yang terus-menerus dalam struktur kepemilikan saham dan mencurigai adanya perilaku perdagangan yang terkoordinasi.
Kedua kekhawatiran tersebut secara signifikan membatasi kemampuan investor untuk menilai jumlah saham yang benar-benar beredar (free float) dan mengandalkan harga pasar yang teramati dalam penyusunan portofolio serta replikasi indeks, dan hal ini berkaitan langsung dengan pilar Aliran Informasi dan Infrastruktur Pasar dalam kerangka kerja Aksesibilitas Pasar MSCI.
"Bagi Indonesia, para pelaku pasar mengemukakan kekhawatiran mendalam terkait kelayakan investasi yang timbul dari isu-isu tersebut," kata MSCI.
MSCI mengakui reformasi transparansi terbaru yang diumumkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Bursa Efek Indonesia (IDX), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Termasuk peningkatan pengungkapan informasi mengenai pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen, klasifikasi investor yang lebih terperinci, pengenalan kerangka kerja Konsentrasi Kepemilikan Saham Tinggi (HSC), serta peta jalan untuk menaikkan persyaratan free float minimum menjadi 15 persen.
"Meskipun pengumuman-pengumuman ini merupakan langkah ke arah yang benar, hal yang penting bagi investor institusional internasional adalah implementasi yang konsisten dan dampak berkelanjutan dari langkah-langkah ini di seluruh pasar," kata MSCI
"MSCI akan terus mengevaluasi cakupan, konsistensi, dan efektivitas berkelanjutan dari langkah-langkah tersebut dalam konteks penentuan free float serta penilaian kelayakan investasi yang lebih luas," lanjutnya.
Jika tidak ada kemajuan, MSCI akan mempertimbangkan kembali status Pasar Modal Indonesia dari Pasar Berkembang (Emerging Markets) ke Pasar Perbatasan (Frontier Markets) pada November 2026.
"Apabila kemajuan yang memadai tidak terlihat pada saat Peninjauan Indeks MSCI November 2026, MSCI akan mempertimbangkan berbagai opsi untuk penanganan yang sesuai terhadap pasar Indonesia, yang berpotensi mencakup konsultasi mengenai reklasifikasi Indonesia dari Pasar Berkembang (Emerging Markets) ke Pasar Perbatasan (Frontier Markets)" tulis MSCI.
(Nur Ichsan Yuniarto)