Inggris dan Uni Eropa Sepakati Brexit, Ini Poin Pentingnya
Perdana Menteri Inggris Theresa May dan 27 pemimpin negara anggota Uni Eropa akhirnya mencapai kesepatan tentang Brexit pada Minggu (25/11)
IDXChannel – Setelah mengalami perdebatan dan negosiasi panjang, Perdana Menteri Inggris Theresa May dan 27 pemimpin negara anggota Uni Eropa akhirnya mencapai kesepatan tentang keluarnya Inggris dari Uni Eropa di Brussels, pada Minggu (25/11).
Perjanjian dengan anggota uni eropa tersebut dilakukan dalam bentuk kesepakatan setebal 585 halaman yang ditandatangani di Brussels, Belgia.
Sayangnya, di negeri Ratu Elizabeth, masih terdapat gejolak tentang Brexit yang tak kunjung selesai baik di level masyarakat maupun politisi. Bahkan lawan-lawan dari Menteri May berkomplot untuk menyusun strategi guna mengalahkannya.
Kemungkinan besar perdana Menteri Theresa May tidak akan mendapat cukup dukungan dalam sidang Majelis Rendah yang akan diadakan bulan depan. Itu juga tampak jelas dari pendapat para pejabat Komisi Eropa hari Minggu yang mendukung keluarnya Inggris dari Uni Eropa setelah menjadi anggota selama 44 tahun.
Sementara itu, Ketua Komisi Eropa Jean-Claude Juncker memperingatkan, Inggris tidak bisa mengharapkan perjanjian yang lebih baik apabila Majelis Rendah menolaknya. “Kini tiba saatnya semua orang menjelaskan sikap dan tanggung-jawab masing-masing,” kata Juncker.
“Inilah perjanjian terbaik yang bisa dicapai dan Uni Eropa tidak akan mengubah sikap ini; karena itu saya berharap parlemen Inggris akan mengesahkan perjanjian ini,” tambahnya.
Sementara itu, Perdana Menteri Belanda Mark Rutte mendesak anggota parlemen Inggris untuk mendukung perjanjian tersebut, karena Uni Eropa tidak akan bisa memberikan perjanjian yang lebih baik dari itu.
Kelompok yang menghendaki Inggris tetap berada dalam Uni Eropa dan kelompok lawannya memperingatkan bahwa Theresa May tidak akan cukup dukungan dalam menghadapi parlemen dan sekitar 100 anggota dari partai konservatif pimpinan May dilaporkan juga akan menolak RUU tersebut.
Pada perjanjian yang dicapai dengan Uni Eropa memberi syarat agar Inggris tetap berada dalam kelompok pabean Uni Eropa dan beroperasi dalam pasar tunggal Eropa tanpa bisa mengubah atau memengaruhi peraturan-peraturannya. Hal tersebut harus dilakukan selama masa transisi 21 bulan setelah tanggal 29 Maret 2019, ketika Inggris secara resmi keluar dari Uni Eropa.
Perjanjian itu juga akan memungkinkan “masa perpanjangan satu sampai dua tahun, apabila perundingan tentang hubungan masa depan” dengan Uni Eropa tidak bisa diselesaikan menjelang 2020.
Dilansir Reuters, terdapat elemen utama dari Deklarasi Politik tentang hubungan Uni Eropa (UE)-Inggris, sebagai berikut; diantaranya adalah soal perlindungan data hingga soal penangkapan ikan.
PERLINDUNGAN DATA; keduanya berkomitmen untuk saling menerima standar perlindungan data sebelum transisi berakhir pada 2020 sehingga dapat mempertahankan aliran data yang bebas.
PROGRAM UE; Inggris harus dapat membayar untuk mengambil bagian dalam program ilmu pengetahuan, pendidikan, budaya, pertahanan dan ruang angkasa Uni Eropa. Uni Eropa akan meninjau permintaan bekerja dengan Bank Investasi Eropa.
PERBATASAN; Bahasa ini menggemakan permintaan Inggris untuk membuat perbatasan terbuka tetapi juga menjawab desakan Uni Eropa bahwa tidak ada yang bisa semulus keanggotaan Uni Eropa.
Pengaturan kesetaraan untuk regulasi layanan keuangan, akses yang adil dan setara ke jaringan telekomunikasi masing-masing hingga pergerakan modal dan pembayaran yang bebas biaya.
TRANSPORTASI; Merencanakan kesepakatan mendalam tentang penumpang dan kargo udara, akses pasar yang setara untuk operator transportasi darat.
ENERGI: Mempertimbangkan kerja sama dalam penetapan harga karbon dengan menghubungkan sistem perdagangan emisi Inggris dengan ETS UE.
PENANGKAPAN IKAN; Merencanakan perjanjian perikanan baru tentang akses ke perairan dan pembagian kuota pada bulan Juli 2020.
LEVEL-PLAYING FIELD: Ketentuan untuk memastikan ini harus mencakup bantuan negara, kompetisi, standar sosial dan pekerjaan, standar lingkungan, perubahan iklim dan masalah pajak yang relevan. (*)