Ini Alasan Sri Mulyani Batalkan Peraturan E-commerce PMK 210
Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk menarik PMK 210 terkait pajak e-commerce untuk menghindari polemik yang terus terjadi di masyarakat.
IDXChannel – Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk menarik PMK 210 terkait pajak e-commerce untuk menghindari polemik yang terus terjadi di masyarakat.
Namun keputusan ini memastikan kepatuhan pajak dari perusahaan e-commerce tetap diutamakan, sementara aturan pajak e-commerce akan menunggu hasil survei Asosiasi e-commerce sebagai bahan pertimbangan aturan pajak ke depannya.
Dikatakan Sri Mulyani soal keputusan peraturan Menteri Keuangan 210 Tahun 2018 tentang pajak e-commerce tak lagi berlaku. “Hal ini mempertimbangkan berbagai polemik yang muncul di masyarakat, terutama pelaku e-commerce domestik yang khawatir akan terjadi shifting penjual online ke media sosial.” Katanya.
“Banyak yang memberitakan soal PMK 210, seolah-olah pemerintah buat pajak baru. Begitu banyak simpang siur,” katanya di Kantor Pajak Tebet, Jumat (29/3).
Menurutnya, Sri Mulyani telah melakukan koordinasi dengan perusahaan digital dan marketplace terkait aturan ini. "Sehingga kami anggap perlu sosialisasi lebih lagi pada seluruh stakeholders, masyarakat, perusahaan digital memahami seluruhnya,” katanya.
Diungkapkan Sri Mulyani, terdapat empat pertimbangan yang menjadi dasar keputusan ini, yaitu berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga yang melakukan pengumpulan informasi dari dunia digital. Kedua adalah sosialisasi yang masif sehingga tak banyak menimbulkan simpang siur yang beredar di masyarakat.
Lalu ketiga memperkuat infrastruktur kita sendiri dan keempat terakhir adalah menunggu hasil survei asosiasi e-comemrce.
“Masyarakat jadi tenang, tidak ada spekulasi isu perpajakan di dunia digital,”pungkas Sri Mulyani. (*)