MARKET NEWS

Ini Deretan Lembaga yang Terkait dengan Pasar Modal Indonesia

Wahyu Dwi Anggoro 18/08/2023 16:20 WIB

Ada beberapa lembaga yang terkait dengan pasar modal Indonesia.

Ini Deretan Lembaga yang Terkait dengan Pasar Modal Indonesia. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Ada beberapa lembaga yang terkait dengan pasar modal Indonesia. Mereka memiliki fungsi dan tugasnya masing-masing.

Beberapa lembaga yang memiliki peran penting dalam pasar modal Indonesia yaitu:

1. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Fungsi OJK adalah melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. Lembaga ini mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di berbagai sektor, termasuk pasar modal.

Bidang Pengawasan Sektor Pasar Modal bertugas menjalankan pengaturan dan pengawasan terhafap sektor pasar modal. Tugas pokok Bidang Pengawasan Sektor Pasar Modal antara lain: menyusun peraturan pelaksanaan di bidang pasar modal; merumuskan standar, norma, pedoman kriteria dan prosedur di bidang pasar modal; melaksanakan analisis, pengembangan dan pengawasan pasar modal termasuk pasar modal syariah; dan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperolah izin usaha, persetujuan, pendaftaran dari OJK dan pihak lain yang bergerak di bidang Pasar Modal.

2. Self regulatory organizations (SROs)
SROs adalah organisasi yang berwenang membuat peraturan sendiri untuk kegiatannya. SROs yakni bursa efek, lembaga kliring dan penjamaninan (LKP), serta lembaga penyimpanan dan penyelesaian (LPP).

Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk perdagangan efek. Pada saat ini, di Indonesia ada satu bursa efek yaitu Bursa Efek Indonesia (BEI).

LKP dalah lembaga yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi Bursa. Lembaga yang memperoleh izin usaha sebagai LKP adalah PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)

LPP adalah lembaga yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek dan Pihak lain. Lembaga yang memperoleh izin usaha sebagai LPP adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

3. Perusahaan efek
Dalam Undang-undang Pasar Modal, perusahaan efek dijelaskan sebagai Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek (PEE), perantara pedagang efek (PPE), dan atau manajer investasi (MI).

Perusahaan Efek wajib memperoleh izin usaha dari OJK. Perusahaan efek dapat melakukan sebagian atau seluruh kegiatan usaha ini: PPE atau yang sering disebut sebagai broker-dealer, PEE atau yang sering disebut sebagai underwriter, MI atau yang sering disebut sebagai fund manager /Investment company.

4. Penasihat Investasi
Pada Undang-undang Pasar Modal, penasihat investasi adalah pihak yang memberi nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek, dengan memperoleh imbalan jasa.

Izin usaha sebagai Penasihat Investasi dapat berupa penasihat investasi orang perorangan maupun sebagai penasihat investasi berbentuk perusahaan. Keduanya wajib memperoleh izin usaha dari OJK.

5. Emiten
Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum, yaitu penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam peraturan undang-undang yang berlaku. Emiten dapat berbentuk orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.

Lembaga penunjang

Lembaga Penunjang adalah institusi penunjang yang turut serta mendukung pengoperasian pasar modal dan bertugas dan berfungsi melakukan pelayanan kepada pegawai dan masyarakat umum.

​Lembaga Penunjang ini terdiri dari bank kustodian, biro administrasi efek, wali amanat, dan pemeringkat efek.

1. Bank kustodian
Bank Kustodian adalah bank yang mendapatkan persetujuan dari OJK untuk bertindak sebagai pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, serta mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

2. Biro administrasi efek
Biro administrasi efek adalah perseroan yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan kontrak dengan emiten untuk pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek  dan telah mendapat izin dari OJK.

3. Wali amanat
Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek bersifat utang atau sukuk untuk melakukan penuntutan baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang berkaitan dengan kepentingan pemegang efek bersifat utang atau sukuk tersebut tanpa surat kuasa khusus.

4. Pemeringkat efek
Perusahaan pemeringkat efek adalah penasihat investasi berbentuk perseroan terbatas yang melakukan kegiatan pemeringkatan dan memberikan peringkat. Dalam melaksanakan kegiatannya, perusahaan pemeringkat efek wajib terlebih dahulu mendapatkan izin usaha dari OJK.

(WHY)

SHARE